Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 13:26 WIB
Sidang perdana wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Saya YB Irpan, saya advokat dalam hal ini oleh Pak Jokowi terkait adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh salah seorang warga Solo mengenai Mobil Esemka," ujarnya saat ditemui, Jumat (11/4/2025).

Irpan menyebut dalam kasus ini baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu. Pada pokoknya gugatan wanprestasi itu, karena adanya hubungan kontraktual.

"Persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT yang memproduksi mobil Esemka ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat. Sebab wanprestasi itu salah satu karakteristiknya ini adanya perjanjian yang sah, oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan maka itu dinamakan wanprestasi," ungkap dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi

Load More