SuaraSurakarta.id - YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.
Irpan pun menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025) petang.
"Saya YB Irpan, saya advokat dalam hal ini oleh Pak Jokowi terkait adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh salah seorang warga Solo mengenai Mobil Esemka," ujarnya saat ditemui, Jumat (11/4/2025).
Irpan menyebut dalam kasus ini baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu. Pada pokoknya gugatan wanprestasi itu, karena adanya hubungan kontraktual.
"Persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT yang memproduksi mobil Esemka ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat. Sebab wanprestasi itu salah satu karakteristiknya ini adanya perjanjian yang sah, oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan maka itu dinamakan wanprestasi," ungkap dia.
Irpan mengakui tadi sudah menyampaikan dengan Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan.
"Tadi saya sudah matur dengan Pak Jokowi. Untuk sidang pertama itu 24 April nanti di PN Solo," katanya.
Irpan mengatakan untuk sementara itu belum ada komunikasi dan koordinasi baik dengan Ma'ruf Amin maupun kepada direktur PT.
"Jadi semuanya saya menunggu dawuh dari Pak Jokowi, sebelum ada dawuh tentu saja saya tidak akan melangkah terlalu jauh. Untuk sidang pertama nanti yang hadir saya. Dalam hal ini oleh Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka mediasi, karena sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016, sebelum pokok perkaranya itu diperiksa oleh majelis hakim terlebih dahulu wajib untuk melakukan mediasi," jelas dia.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
Menurutnya mediasi memang dipersyaratkan pihak principle. Namun demikian karena satu hal terutama tergugat bisa diwakili oleh penguasanya.
"Dari pengakuan Pak Jokowi itu tidak ada perjanjian dengan tergugat. Jadi selama ini Pak Jokowi yang punya ide, gagasan untuk merealisasi bagaimana mobil Esemka diproduksi sebagai mobil nasional, itukan hal yang wajar dan mempunyai niat baik masak tidak terealisasi sampai sekarang, tentu saja banyak faktor yang mempengaruhi," paparnya.
"Dengan penggugat Pak Jokowi juga tidak kenal. Yang menggugat itukan putranya Pak Bonyamin," lanjut dia.
Kalau melihat argumennya yang mengalami kerugian karena tidak jadi diproduksi massal, Irpan mengatakan kalau bicara kerugian tentu saja.
"Siapa yang mendalilkan dia wajib membuktikan. Apakah benar terkait adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobnas Esemka tiba-tiba mengalami kerugian," sambungnya.
Irpan melihat melihat dari segi usianya ketika Mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun.
Karena 2006 yang bersangkutan lahir dan 2012 Jokowi memunculkan ide bagaimana agar Mobnas Esemka diproduksi secara massal.
"Dalam hal mengajukan suatu gugatan tidak sekadar orang punya kepentingan. Tapi kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang cukup dan layak dan juga mempunyai dasar hukum. Dasar hukum yang saya maksudkan karena hukum perdata, inikan adanya perselisihan antar perseorangan di mana perselisihan tersebut karena adanya kewajiban yang tidak terpenuhi," tandas dia.
Irpan menambahkan melihat dalam perkara ini pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya suatu perjanjian, maka tidak punya legal standing.
"Menurut hukum acara putusan itu tidak dapat diterima. Tapi melalui proses, diperiksa oleh majelis hakim," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar