SuaraSurakarta.id - Proses hukum kasus investasi bodong yang ditangani penegak hukum di Kabupaten Karanganyar hingga kini terus berlanjur.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (24/3/2025), Lala, salah satu korban investasi bodong, melalui kuasa hukumnya, Asri Purwati mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, yang menangani perkara ini, dengan terdakwa Putri Aquena.
Surat terbuka kepada majelis hakim ini diterima Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, Senin (24/3/2025).
Kuasa hukum korban Asri Purwati mengatakan kliennya mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp1, 7 miliar. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga: Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
"Kami menyampaikan surat kepada majelis hakim. Berupa bukti-bukti yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim. Korban terdakwa cukup banyak. Mulai investasi bodong dan arisan bodong," kata dia.
Asri juga meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa ditolak.
"Saya selaku kuasa hukum, meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo membenarkan surat yanh disampaikan korban melalui kuasa hukumnya.
Bima menerangkan, surat yang disampaikan oleh kuasa hukum korban menyerahkan bukti yang menyatakan jika uang mereka masih ada.
Baca Juga: Awas Longsor, Boyolali dan Karanganyar Berstatus Siaga Curah Hujan Tinggi
"Dalam surat yang disampaikan, mereka berkeyakinan, jika uang mereka masih dibawa terdakwa. Untuk masalah ini, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,ā€¯terangnya.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan, Bima mengungkapkan, majelis hakim belum bermusyawarah untuk memutuskan, apakah menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Putri Aquena.
"Majelis hakim belum memberikan keputusan," pungkasnya.
Lala meminta agar majelis hakim menolak permohonan penangguhan terdakwa yang diajukan melalui pengacaranya.
"Jika hakim menangguhkan penahanan bagi terdakwa, tentu kami sebagai korban dengan susah payah untuk mencari rasa keadilan akan kecewa sekali. Tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar, juga akan kecewa," tegas Lala usai mendatangi PN Karanganyar, bersama korban lainnya.
Pengusaha butiq, resto dan lainnya itu menambahkan, kalau penahanan terdakwa ditangguhkan, tentu sejumlah Polres lain yang juga menangani kasus serupa atas laporan para korban, akan kesulitan untuk memeriksa terdakwa.
Mengingat saat perkara ini ditangani penyidik Polres Karanganyar, PSA sulit untuk diperiksa dengan berbagai alasan.
"Penuh drama hingga saat Putri Aqueena ditangkap petugas kepolisian di tempat tinggalnya di Juwiring, Klaten," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena, Jumat (21/3) mulai menjalani sidang di PN Karanganyar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa PSA didakwa melakukan penipuan dan penggelapan, seperti tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jamal SH MH, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," kata Humas PN Karanganyar Sanjaya Sembiring.
Sementara itu, Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban mempertanyakan kenapa sidang digelar Jumat (21/3) pagi.
"Kami awalnya tidak tahu, kalau hari Jumat ada sidang. Waktu kami cek di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) tidak tercatat kalau hari Jumat (21/3) ada sidang perdana. Baru setelah kami datang dan menanyakan ke petugas, nomor perkaranya baru keluar," jelasnya.
Dia berharap, sidang digelar secara transparan, demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
"Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini, karena menyangkut banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
-
Apakah Sholat Subuh Bisa Dijamak? Ini Hukum dan Tata Cara yang Benar
-
Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Begini Hukumnya
-
Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?
-
Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Miskin Hukumnya Dosa atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Hati-Hati! 5 Merek Teh Celup Favorit Ini Mengandung Mikroplastik
- Bawa DNA Petualang, Siap Goyang Tahta BeAT Street: Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
- Karier Buruk Pemain Keturunan Indonesia Jairo Riedewald: Terancam Jadi Pengangguran
- Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
- Heboh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Selingkuh, Atalia Praratya: Sekali Keluarga Tetap Keluarga!
Pilihan
-
Kisah Megawati Hangestri Bawa Red Sparks ke Final V-League Setelah 13 Tahun
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Jadwal Pemain Abroad Indonesia: Jay Idzes, Thom Haye dan Calvin Verdonk Tampil!
-
Tiba-tiba Turun, Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Provinsi Indonesia
-
Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
Terkini
-
Cerita Pemerhati Budaya Solo Ngalap Berkah Bersama Pengayuh Becak, Tukang Sapu hingga Buruh
-
Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Minta Seluruh Pihak Hormati Putusan MA Soal Bebadan
-
Kenakan Rompi Oranye dan Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, FX Rudy: Murni Kasus Politis!
-
Dilepas Ahmad Luthfi, Pemudik Asal Klaten Girang: Mengurangi Beban Kita
-
Anak Presiden RI Kumpul Bareng, Jokowi: Belum Tentu Orang Tuanya Rukun