SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar kini tengah menuntaskan proses hukum terkait kasus investasi bodong dan arisan online dengan etrsangka Putri Aquena (PA).
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah banyak orang yang merasa tertipu dan kehilangan dana mereka akibat janji keuntungan besar yang tidak pernah terwujud.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, berkas perkara atasa nama tersangka PA, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
"Perkara investasi bodong atas nama tersangka PA ini sudah P 21 dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Karanganyar," kata AKBP Hadi Kristanto melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/3/2025).
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga menerima laporan, jika perkara yang sama telah dilaporkan ke Polres lain yang ada di wilayah Surakarta.
"Terkait dengan laporan ke Polres lain, sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan. Mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKBP Bondan Wicaksono mengatakan, dalam perkara ini, tersangka melakukan dua kegiatan.
Pertama investasi bodong. Dikatakannya, tersangka menawarkan keuntungan 30 persen dari modal yang disetorkan.
Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan, dana sebesar Rp700 juta investasi milik korban, belum dikembalikan, sesuai dengan perjanjian awal.
Baca Juga: Malam-malam Sambangi Karanganyar, Momen Ahmad Luthfi Dicurhati Lingkungan hingga Pendidikan
Tersangka juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak lain. Termasuk kepada sejumlah saksi. Namun setelah dilakukan pengecekan, aliran dana tersebut tidak benar.
Sedangkan kegiatan kedua, lanjut Kasat Reskrim, tersangka melakukan kegiatan arisan online. Dengan besaran kerugian dialami korban, antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
"Yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan adalah soal investasi bodong. Sedangkan arisan online saat ini masih terus berproses. Ada 10 laporan arisan online yang kami terima," ungkapnya.
Mengenai barang bukti yang diamankan, beruoa print out buku tabungan , HP dan flash disk yang berisi data para korban.
"Tidak uang yang kita amankan. Berdasatkan data, para korban kebanyakan dari Solo Raya. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjata," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Rekomendasi 5 Produk Hirostar Store Indonesia untuk Pecinta Padel
-
STT Warga Surakarta Gelar Sertifikasi Ahli K3 Umum, Cetak Tenaga Kerja Kompeten BNSP
-
Tiga Eks Kader PDIP Pilih Gabung PSI, FX Rudy Beri Sindiran Menohok
-
Ratusan Siswa dan Guru di Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG
-
Dua Pimpinan MPR RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?