SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar kini tengah menuntaskan proses hukum terkait kasus investasi bodong dan arisan online dengan etrsangka Putri Aquena (PA).
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah banyak orang yang merasa tertipu dan kehilangan dana mereka akibat janji keuntungan besar yang tidak pernah terwujud.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, berkas perkara atasa nama tersangka PA, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
"Perkara investasi bodong atas nama tersangka PA ini sudah P 21 dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Karanganyar," kata AKBP Hadi Kristanto melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/3/2025).
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga menerima laporan, jika perkara yang sama telah dilaporkan ke Polres lain yang ada di wilayah Surakarta.
"Terkait dengan laporan ke Polres lain, sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan. Mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKBP Bondan Wicaksono mengatakan, dalam perkara ini, tersangka melakukan dua kegiatan.
Pertama investasi bodong. Dikatakannya, tersangka menawarkan keuntungan 30 persen dari modal yang disetorkan.
Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan, dana sebesar Rp700 juta investasi milik korban, belum dikembalikan, sesuai dengan perjanjian awal.
Baca Juga: Malam-malam Sambangi Karanganyar, Momen Ahmad Luthfi Dicurhati Lingkungan hingga Pendidikan
Tersangka juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak lain. Termasuk kepada sejumlah saksi. Namun setelah dilakukan pengecekan, aliran dana tersebut tidak benar.
Sedangkan kegiatan kedua, lanjut Kasat Reskrim, tersangka melakukan kegiatan arisan online. Dengan besaran kerugian dialami korban, antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
"Yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan adalah soal investasi bodong. Sedangkan arisan online saat ini masih terus berproses. Ada 10 laporan arisan online yang kami terima," ungkapnya.
Mengenai barang bukti yang diamankan, beruoa print out buku tabungan , HP dan flash disk yang berisi data para korban.
"Tidak uang yang kita amankan. Berdasatkan data, para korban kebanyakan dari Solo Raya. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjata," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Sinergi Tanpa Batas: Komitmen PERBASI Surakarta Bangun Ekosistem Basket Lewat Silaturahmi
-
Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!
-
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik
-
Lebih dari Sekadar Kopi: Menjelajah Sudut Baca Alternatif di Kopi Aloo Lokananta Solo
-
Duh! Atap di Pintu Gapit Kulon Keraton Solo Ambrol, Ditemukan Ada Tembok yang Retak