SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar kini tengah menuntaskan proses hukum terkait kasus investasi bodong dan arisan online dengan etrsangka Putri Aquena (PA).
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah banyak orang yang merasa tertipu dan kehilangan dana mereka akibat janji keuntungan besar yang tidak pernah terwujud.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, berkas perkara atasa nama tersangka PA, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
"Perkara investasi bodong atas nama tersangka PA ini sudah P 21 dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Karanganyar," kata AKBP Hadi Kristanto melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/3/2025).
Kapolres menjelaskan, pihaknya juga menerima laporan, jika perkara yang sama telah dilaporkan ke Polres lain yang ada di wilayah Surakarta.
"Terkait dengan laporan ke Polres lain, sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan. Mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKBP Bondan Wicaksono mengatakan, dalam perkara ini, tersangka melakukan dua kegiatan.
Pertama investasi bodong. Dikatakannya, tersangka menawarkan keuntungan 30 persen dari modal yang disetorkan.
Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan, dana sebesar Rp700 juta investasi milik korban, belum dikembalikan, sesuai dengan perjanjian awal.
Baca Juga: Malam-malam Sambangi Karanganyar, Momen Ahmad Luthfi Dicurhati Lingkungan hingga Pendidikan
Tersangka juga menyebut sejumlah dana mengalir ke pihak lain. Termasuk kepada sejumlah saksi. Namun setelah dilakukan pengecekan, aliran dana tersebut tidak benar.
Sedangkan kegiatan kedua, lanjut Kasat Reskrim, tersangka melakukan kegiatan arisan online. Dengan besaran kerugian dialami korban, antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.
"Yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan adalah soal investasi bodong. Sedangkan arisan online saat ini masih terus berproses. Ada 10 laporan arisan online yang kami terima," ungkapnya.
Mengenai barang bukti yang diamankan, beruoa print out buku tabungan , HP dan flash disk yang berisi data para korban.
"Tidak uang yang kita amankan. Berdasatkan data, para korban kebanyakan dari Solo Raya. Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjata," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah