Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Maret 2025 | 15:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025). ANTARA/Aris Wasita

SuaraSurakarta.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli meninjau penandatanganan kontrak kembali pekerja eks PT Sritex usai sempat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Yassierli menjelaskan, tinjauan itu dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.

Ia mengatakan sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Selain itu juga dengan BPJS, tim kurator, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menangani masalah ketenagakerjaan eks-pekerja Sritex Group," kata Yasierli melansir ANTARA, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Cerita Eks Buruh PT Sritex Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Modal Usaha hingga Lunasi Rumah

Ia memastikan hari ini terkonfirmasi telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja ex-pekerja Sritex Group untuk bekerja kembali dengan investor baru.

Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat perpisahan dengan karyawan. [Instagram/@sritexindonesia]

Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.

"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," paparnya.

Dengan demikian, menurut dia terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja.

"Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini," ujar dia.

Baca Juga: Ditargetkan Beroperasi Kembali, PT Sritex Bakal Ganti Nama? Ini Penjelasan Kurator

Disinggung soal kapan para pekerja kembali bekerja, ia belum dapat memastikan karena investor masih melakukan persiapan.

"Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor," jelasnya.

Sebelumnya, Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex dapat diselesaikan sebelum perayaan Idul Fitri 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025. Namun, masih ada beberapa hak karyawan yang belum dibayarkan, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR.

"Kami berharap pembayaran ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang signifikan," ujar Yassierli. Pembayaran tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

Para buruh eks PT Sritex Tbk tengah mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan. [Suara.com/Ari Welianto]

Selain pesangon dan THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengupayakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK. Yassierli menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan platform SIAPkerja, sebuah layanan digital untuk pencairan klaim JKP.

“SIAPkerja adalah portal induk yang menjadi ekosistem digital untuk segala jenis layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.

Yassierli juga menjelaskan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 terkait besaran klaim JKP.

Menurut revisi tersebut, manfaat JKP kini mencakup 60% dari upah selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya 45%.

Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan kemudahan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.

Dirinya berjanji, pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak mantan karyawan PT Sritex terpenuhi.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua hak karyawan, termasuk pesangon, THR, dan jaminan sosial, dapat dibayarkan tepat waktu," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.

Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.

"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," kata Ahmad Aziz.

Load More