SuaraSurakarta.id - Selebgram asal Mojokerto, Lila Ardona melaporkan seorang pengusaha karaoke berinisial AD di Solo ke Polsek Ngemplak, Boyolali.
Tak hanya AD, Lila turut melaporkan sang istri SS dan anaknya JD dalam aksus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Lila dari Halim & Partner, Halim Darmawan menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik berawal ketika AD mencoba menghubungi Lila namun tidak mendapatkan respons.
Setelah itu, anak dan istri AD diduga turut serta melontarkan komentar yang dinilai tidak pantas kepada Lila.
"AD berusaha menghubungi Lila, namun setelah tidak ada tanggapan, tindakan tersebut diketahui istri dan anaknya yang kemudian menyebarkan perkataan negatif tentang klien kami. Ini mencemarkan nama baik Lila,” kata Halim, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, ucapan yang merugikan kliennya itu tak cukup disampaikan melalui pesan langsung (DM). Namun, disebarkan ke sejumlah orang.
Tindakan ini, menurutnya, merendahkan martabat dan harga diri Lila sebagai seorang wanita dan publik figur.
Terkait kasus tersebut, Lila bersama kuasa hukumnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Tetapi, upaya mediasi yang difasilitasi kepolisian sebanyak dua kali, tidak dihadiri oleh pihak terlapor.
"Kami sudah berniat baik dengan memberi kesempatan melalui mediasi, namun pelaku tidak menghargai panggilan dari pihak kepolisian," paparnya.
Baca Juga: Kisah Haru Vidia Novananta, Janda Buruh Pabrik Dapat Bantuan Modal Usaha dan Beasiswa
Pihaknya menuntut AD, SS, dan JD atas dasar pasal 310 dan 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami siap mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Halim.
Sementara, Manajer Lila, Devi mengaku, dampak pencemaran nama baik ini, telah membuat kontrak kerja Lila terputus, dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.
Hal ini disebabkan oleh perbuatan pihak terlapor yang menyebarkan kata-kata tidak pantas dan konten tak senonoh tentang Lila di media sosial.
Terpisah, Kapolsek Ngemplak, Iptu Widarto, membenarkan adanya laporan dari Lila terkait kasus pencemaran nama baik ini. Laporan tersebut diterima pada 25 September 2024, dan pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Pihak korban meminta bantuan untuk mediasi, namun pihak terlapor tidak hadir dalam dua kali kesempatan yang diberikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!