SuaraSurakarta.id - Selebgram asal Mojokerto, Lila Ardona melaporkan seorang pengusaha karaoke berinisial AD di Solo ke Polsek Ngemplak, Boyolali.
Tak hanya AD, Lila turut melaporkan sang istri SS dan anaknya JD dalam aksus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Lila dari Halim & Partner, Halim Darmawan menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik berawal ketika AD mencoba menghubungi Lila namun tidak mendapatkan respons.
Setelah itu, anak dan istri AD diduga turut serta melontarkan komentar yang dinilai tidak pantas kepada Lila.
Baca Juga: Kisah Haru Vidia Novananta, Janda Buruh Pabrik Dapat Bantuan Modal Usaha dan Beasiswa
"AD berusaha menghubungi Lila, namun setelah tidak ada tanggapan, tindakan tersebut diketahui istri dan anaknya yang kemudian menyebarkan perkataan negatif tentang klien kami. Ini mencemarkan nama baik Lila,” kata Halim, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, ucapan yang merugikan kliennya itu tak cukup disampaikan melalui pesan langsung (DM). Namun, disebarkan ke sejumlah orang.
Tindakan ini, menurutnya, merendahkan martabat dan harga diri Lila sebagai seorang wanita dan publik figur.
Terkait kasus tersebut, Lila bersama kuasa hukumnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Tetapi, upaya mediasi yang difasilitasi kepolisian sebanyak dua kali, tidak dihadiri oleh pihak terlapor.
"Kami sudah berniat baik dengan memberi kesempatan melalui mediasi, namun pelaku tidak menghargai panggilan dari pihak kepolisian," paparnya.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Kendaraan Murah, Wanita Asal Solo Tekor Rp 3,9 Miliar, Begini Kronologinya
Pihaknya menuntut AD, SS, dan JD atas dasar pasal 310 dan 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami siap mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Halim.
Sementara, Manajer Lila, Devi mengaku, dampak pencemaran nama baik ini, telah membuat kontrak kerja Lila terputus, dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.
Hal ini disebabkan oleh perbuatan pihak terlapor yang menyebarkan kata-kata tidak pantas dan konten tak senonoh tentang Lila di media sosial.
Terpisah, Kapolsek Ngemplak, Iptu Widarto, membenarkan adanya laporan dari Lila terkait kasus pencemaran nama baik ini. Laporan tersebut diterima pada 25 September 2024, dan pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Pihak korban meminta bantuan untuk mediasi, namun pihak terlapor tidak hadir dalam dua kali kesempatan yang diberikan," katanya.
Berita Terkait
-
Ivan Sugianto Pengusaha Apa? Bisnisnya Dikuliti Usai Viral Paksa Siswa SMA Menggonggong
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Israel Minta Klarifikasi atas Keterlibatan Hakim ICC dalam Kasus Dugaan Kejahatan Perang Netanyahu
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
-
Tak Hanya Lydia, BA ONIC Ini Pernah Diterpa Isu Video Tak Senonoh
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng