SuaraSurakarta.id - Selebgram asal Mojokerto, Lila Ardona melaporkan seorang pengusaha karaoke berinisial AD di Solo ke Polsek Ngemplak, Boyolali.
Tak hanya AD, Lila turut melaporkan sang istri SS dan anaknya JD dalam aksus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Lila dari Halim & Partner, Halim Darmawan menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik berawal ketika AD mencoba menghubungi Lila namun tidak mendapatkan respons.
Setelah itu, anak dan istri AD diduga turut serta melontarkan komentar yang dinilai tidak pantas kepada Lila.
"AD berusaha menghubungi Lila, namun setelah tidak ada tanggapan, tindakan tersebut diketahui istri dan anaknya yang kemudian menyebarkan perkataan negatif tentang klien kami. Ini mencemarkan nama baik Lila,” kata Halim, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, ucapan yang merugikan kliennya itu tak cukup disampaikan melalui pesan langsung (DM). Namun, disebarkan ke sejumlah orang.
Tindakan ini, menurutnya, merendahkan martabat dan harga diri Lila sebagai seorang wanita dan publik figur.
Terkait kasus tersebut, Lila bersama kuasa hukumnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Tetapi, upaya mediasi yang difasilitasi kepolisian sebanyak dua kali, tidak dihadiri oleh pihak terlapor.
"Kami sudah berniat baik dengan memberi kesempatan melalui mediasi, namun pelaku tidak menghargai panggilan dari pihak kepolisian," paparnya.
Baca Juga: Kisah Haru Vidia Novananta, Janda Buruh Pabrik Dapat Bantuan Modal Usaha dan Beasiswa
Pihaknya menuntut AD, SS, dan JD atas dasar pasal 310 dan 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami siap mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Halim.
Sementara, Manajer Lila, Devi mengaku, dampak pencemaran nama baik ini, telah membuat kontrak kerja Lila terputus, dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.
Hal ini disebabkan oleh perbuatan pihak terlapor yang menyebarkan kata-kata tidak pantas dan konten tak senonoh tentang Lila di media sosial.
Terpisah, Kapolsek Ngemplak, Iptu Widarto, membenarkan adanya laporan dari Lila terkait kasus pencemaran nama baik ini. Laporan tersebut diterima pada 25 September 2024, dan pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Pihak korban meminta bantuan untuk mediasi, namun pihak terlapor tidak hadir dalam dua kali kesempatan yang diberikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa