SuaraSurakarta.id - Selebgram asal Mojokerto, Lila Ardona melaporkan seorang pengusaha karaoke berinisial AD di Solo ke Polsek Ngemplak, Boyolali.
Tak hanya AD, Lila turut melaporkan sang istri SS dan anaknya JD dalam aksus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Lila dari Halim & Partner, Halim Darmawan menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik berawal ketika AD mencoba menghubungi Lila namun tidak mendapatkan respons.
Setelah itu, anak dan istri AD diduga turut serta melontarkan komentar yang dinilai tidak pantas kepada Lila.
"AD berusaha menghubungi Lila, namun setelah tidak ada tanggapan, tindakan tersebut diketahui istri dan anaknya yang kemudian menyebarkan perkataan negatif tentang klien kami. Ini mencemarkan nama baik Lila,” kata Halim, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, ucapan yang merugikan kliennya itu tak cukup disampaikan melalui pesan langsung (DM). Namun, disebarkan ke sejumlah orang.
Tindakan ini, menurutnya, merendahkan martabat dan harga diri Lila sebagai seorang wanita dan publik figur.
Terkait kasus tersebut, Lila bersama kuasa hukumnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Tetapi, upaya mediasi yang difasilitasi kepolisian sebanyak dua kali, tidak dihadiri oleh pihak terlapor.
"Kami sudah berniat baik dengan memberi kesempatan melalui mediasi, namun pelaku tidak menghargai panggilan dari pihak kepolisian," paparnya.
Baca Juga: Kisah Haru Vidia Novananta, Janda Buruh Pabrik Dapat Bantuan Modal Usaha dan Beasiswa
Pihaknya menuntut AD, SS, dan JD atas dasar pasal 310 dan 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami siap mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Halim.
Sementara, Manajer Lila, Devi mengaku, dampak pencemaran nama baik ini, telah membuat kontrak kerja Lila terputus, dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.
Hal ini disebabkan oleh perbuatan pihak terlapor yang menyebarkan kata-kata tidak pantas dan konten tak senonoh tentang Lila di media sosial.
Terpisah, Kapolsek Ngemplak, Iptu Widarto, membenarkan adanya laporan dari Lila terkait kasus pencemaran nama baik ini. Laporan tersebut diterima pada 25 September 2024, dan pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Pihak korban meminta bantuan untuk mediasi, namun pihak terlapor tidak hadir dalam dua kali kesempatan yang diberikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia
-
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Sukoharjo, Keluar Bawa 3 Koper