SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28). Tersangka diamankan di rumahnya, Tasikmadu, Karanganyar, Senin (4/11/2024).
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, Kamis (14/11/2024) menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 12 paket kecil seberat 6,90 gram.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Solo di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Adapun kronologinya pada hari Minggu (3/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket sabu.
Dari pengakuan BS, sabu itu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di Jajar kemudian diambil pelaku BS.
"Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan Sabu dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH," kata Kompol Edi Hartono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku HPH berhasil diamankan dirumahnya di Tasikmadu Karanganyar. Saat digeledah dikamar rumah pelaku ditemukan lima paket sabu.
Menurut pengakuan pelaku HPH bahwa dirinya juga telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil sabu yang telah diletakkan tersebut. Dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan empat paket sabu dan di Solo masih tiga paket sabu lagi.
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram , 1 unit Handphone, 2 buah isolasi, 5 bundle plastik klip dan 2 buah timbangan digital serta 1 unit Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Ternyata Sering! Dua Pemuda Ketahuan Bolak-balik Pesta Miras di Lokasi Ini
Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari saudara Ketil (masih DPO), pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat. Pelaku telah tiga kali menerima Sabu dari sdr. Ketil, dan pelaku mendapatkan upah uang sebanyak Rp 100.000 ,- setiap 1 gram Sabu yang berhasil diedarkannya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Gebyar Promo Susu! Dancow, Frisian Flag, dan Indomilk Turun Harga di Alfamart
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah
-
Wakil Wali Kota Solo Ungkap Kondisi Anak PAUD yang Dipotong Alat Vitalnya
-
Kejagung Limpahkan Kasus Bos PT Sritex dan 2 Petinggi Bank ke Kejari Solo
-
Maggot Masuk Desa Jati Sukoharjo, Solusi Sampah Sekaligus Sumber Cuan