SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28). Tersangka diamankan di rumahnya, Tasikmadu, Karanganyar, Senin (4/11/2024).
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, Kamis (14/11/2024) menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 12 paket kecil seberat 6,90 gram.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Solo di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Adapun kronologinya pada hari Minggu (3/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket sabu.
Baca Juga: Ternyata Sering! Dua Pemuda Ketahuan Bolak-balik Pesta Miras di Lokasi Ini
Dari pengakuan BS, sabu itu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di Jajar kemudian diambil pelaku BS.
"Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan Sabu dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH," kata Kompol Edi Hartono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku HPH berhasil diamankan dirumahnya di Tasikmadu Karanganyar. Saat digeledah dikamar rumah pelaku ditemukan lima paket sabu.
Menurut pengakuan pelaku HPH bahwa dirinya juga telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil sabu yang telah diletakkan tersebut. Dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan empat paket sabu dan di Solo masih tiga paket sabu lagi.
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram , 1 unit Handphone, 2 buah isolasi, 5 bundle plastik klip dan 2 buah timbangan digital serta 1 unit Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Aksi Koboi di Solo: Pelaku Tembakkan Pistol Gara-gara Tak Terima Ditegur Pemilik Kos
Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari saudara Ketil (masih DPO), pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat. Pelaku telah tiga kali menerima Sabu dari sdr. Ketil, dan pelaku mendapatkan upah uang sebanyak Rp 100.000 ,- setiap 1 gram Sabu yang berhasil diedarkannya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.
Berita Terkait
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
-
Ceritakan Pengalaman Tertangkap karena Narkoba, Cara Bicara Epy Kusnandar Jadi Sorotan
-
Ibu di Thailand Pasang Sel Penjara di Rumah, Kurung Anaknya yang Pecandu Narkoba
-
Waduh! 7 Tahanan Narkoba di Rutan Salemba Kabur usia Jeblos Teralis, Kok Bisa?
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng