SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28). Tersangka diamankan di rumahnya, Tasikmadu, Karanganyar, Senin (4/11/2024).
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, Kamis (14/11/2024) menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 12 paket kecil seberat 6,90 gram.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Solo di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Adapun kronologinya pada hari Minggu (3/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket sabu.
Dari pengakuan BS, sabu itu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di Jajar kemudian diambil pelaku BS.
"Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan Sabu dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH," kata Kompol Edi Hartono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku HPH berhasil diamankan dirumahnya di Tasikmadu Karanganyar. Saat digeledah dikamar rumah pelaku ditemukan lima paket sabu.
Menurut pengakuan pelaku HPH bahwa dirinya juga telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil sabu yang telah diletakkan tersebut. Dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan empat paket sabu dan di Solo masih tiga paket sabu lagi.
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram , 1 unit Handphone, 2 buah isolasi, 5 bundle plastik klip dan 2 buah timbangan digital serta 1 unit Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Ternyata Sering! Dua Pemuda Ketahuan Bolak-balik Pesta Miras di Lokasi Ini
Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari saudara Ketil (masih DPO), pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat. Pelaku telah tiga kali menerima Sabu dari sdr. Ketil, dan pelaku mendapatkan upah uang sebanyak Rp 100.000 ,- setiap 1 gram Sabu yang berhasil diedarkannya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan