SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28). Tersangka diamankan di rumahnya, Tasikmadu, Karanganyar, Senin (4/11/2024).
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, Kamis (14/11/2024) menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 12 paket kecil seberat 6,90 gram.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Resnarkoba Polresta Solo di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Adapun kronologinya pada hari Minggu (3/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket sabu.
Dari pengakuan BS, sabu itu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di Jajar kemudian diambil pelaku BS.
"Dari hasil kamera CCTV terlihat seseorang meletakkan Sabu dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna silver No.Pol AD-4023-BAF. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah pelaku HPH," kata Kompol Edi Hartono mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Kemudian pada hari Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku HPH berhasil diamankan dirumahnya di Tasikmadu Karanganyar. Saat digeledah dikamar rumah pelaku ditemukan lima paket sabu.
Menurut pengakuan pelaku HPH bahwa dirinya juga telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil sabu yang telah diletakkan tersebut. Dengan hasil lokasi di Karanganyar masih ditemukan empat paket sabu dan di Solo masih tiga paket sabu lagi.
Kasat Resnarkoba menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HPH berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram , 1 unit Handphone, 2 buah isolasi, 5 bundle plastik klip dan 2 buah timbangan digital serta 1 unit Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Ternyata Sering! Dua Pemuda Ketahuan Bolak-balik Pesta Miras di Lokasi Ini
Dari hasil pemeriksaan pelaku HPH menerangkan bahwa sabu tersebut diterima dari saudara Ketil (masih DPO), pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat. Pelaku telah tiga kali menerima Sabu dari sdr. Ketil, dan pelaku mendapatkan upah uang sebanyak Rp 100.000 ,- setiap 1 gram Sabu yang berhasil diedarkannya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Momen Haru Ribuan Warga Solo Iringi dan Melepas Jenazah PB XIII
-
Jenazah PB XIII Diberangkatkan, Ini Momen Keluarga Gelar Tradisi Brobosan
-
KGPAA Tedjowulan Jadi Raja Sementara Keraton Solo hingga Penerus PB XIII Dinobatkan
-
Kapolri Gelar Pertemuan Tertutup dengan Keluarga Keraton Solo, Bahas Pengamanan Prosesi Pemakaman?
-
KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII