SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus order fiktif dan memprovokasi tindakan offbid terhadap mitra Gojek di Kabupaten Klaten.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Muhammad Dwi Septyantono, yang merupakan mantan sebagai Head of Division Maxim Klaten.
Pelaku terbukti melakukan manipulasi order untuk menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri transportasi online.
Modus ini menyebabkan kerugian bagi mitra aplikator transportasi online yang berupaya mencari nafkah secara jujur di tengah kompetisi bisnis yang semakin ketat.
Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Sudarmianto menjelaskan alasan jajaran Polresta Surakarta turut menindak kasus ini.
"Ini menjadi perhatian serius karena modus order fiktif ini berpotensi merusak stabilitas usaha transportasi online dan berdampak negatif pada mata pencaharian mitra transportasi online yang bekerja dengan penuh integritas," ujar Sudarmianto didampingi Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan Kanit Resmob Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, Senin (11/11/2024).
Sudarmianto mengungkapkan bahwa tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya sekadar upaya persaingan tidak sehat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius di bawah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk tujuan menciptakan data palsu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
"Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online," lanjut dia.
Baca Juga: Polisi Masih Buntu Kasus Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto, Ini Penyebabnya
Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi berharap ungkap kasus itu dapat menjadi pengingat bagi pelaku maupun pihak lain yang mempertimbangkan melakukan manipulasi serupa.
Polresta Solo menekankan pentingnya menjaga transparansi dan etika bisnis, terutama di era digital yang sangat bergantung pada kepercayaan dan integritas data.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten