SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus order fiktif dan memprovokasi tindakan offbid terhadap mitra Gojek di Kabupaten Klaten.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Muhammad Dwi Septyantono, yang merupakan mantan sebagai Head of Division Maxim Klaten.
Pelaku terbukti melakukan manipulasi order untuk menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri transportasi online.
Modus ini menyebabkan kerugian bagi mitra aplikator transportasi online yang berupaya mencari nafkah secara jujur di tengah kompetisi bisnis yang semakin ketat.
Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Sudarmianto menjelaskan alasan jajaran Polresta Surakarta turut menindak kasus ini.
"Ini menjadi perhatian serius karena modus order fiktif ini berpotensi merusak stabilitas usaha transportasi online dan berdampak negatif pada mata pencaharian mitra transportasi online yang bekerja dengan penuh integritas," ujar Sudarmianto didampingi Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan Kanit Resmob Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, Senin (11/11/2024).
Sudarmianto mengungkapkan bahwa tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya sekadar upaya persaingan tidak sehat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius di bawah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk tujuan menciptakan data palsu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
"Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online," lanjut dia.
Baca Juga: Polisi Masih Buntu Kasus Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto, Ini Penyebabnya
Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi berharap ungkap kasus itu dapat menjadi pengingat bagi pelaku maupun pihak lain yang mempertimbangkan melakukan manipulasi serupa.
Polresta Solo menekankan pentingnya menjaga transparansi dan etika bisnis, terutama di era digital yang sangat bergantung pada kepercayaan dan integritas data.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Diprotes Ketua Gerindra soal Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo: Siap Salah!
-
Ikhyar Velayati: MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja
-
Baliho Ulang Tahun Jokowi di Solo Tuai Polemik, DPRD Curigai Penggunaan Dana APBD
-
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Yang Penting Proses Hukum Berjalan!
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya