SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus order fiktif dan memprovokasi tindakan offbid terhadap mitra Gojek di Kabupaten Klaten.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Muhammad Dwi Septyantono, yang merupakan mantan sebagai Head of Division Maxim Klaten.
Pelaku terbukti melakukan manipulasi order untuk menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri transportasi online.
Modus ini menyebabkan kerugian bagi mitra aplikator transportasi online yang berupaya mencari nafkah secara jujur di tengah kompetisi bisnis yang semakin ketat.
Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Sudarmianto menjelaskan alasan jajaran Polresta Surakarta turut menindak kasus ini.
"Ini menjadi perhatian serius karena modus order fiktif ini berpotensi merusak stabilitas usaha transportasi online dan berdampak negatif pada mata pencaharian mitra transportasi online yang bekerja dengan penuh integritas," ujar Sudarmianto didampingi Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan Kanit Resmob Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, Senin (11/11/2024).
Sudarmianto mengungkapkan bahwa tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya sekadar upaya persaingan tidak sehat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius di bawah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk tujuan menciptakan data palsu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
"Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online," lanjut dia.
Baca Juga: Polisi Masih Buntu Kasus Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto, Ini Penyebabnya
Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi berharap ungkap kasus itu dapat menjadi pengingat bagi pelaku maupun pihak lain yang mempertimbangkan melakukan manipulasi serupa.
Polresta Solo menekankan pentingnya menjaga transparansi dan etika bisnis, terutama di era digital yang sangat bergantung pada kepercayaan dan integritas data.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS
-
Solar Mahal Gila! Pakar Ungkap Trik Rahasia Hemat BBM Mobil Diesel, Bukan Cuma Soal 'Kaki Kanan'