SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus order fiktif dan memprovokasi tindakan offbid terhadap mitra Gojek di Kabupaten Klaten.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diketahui bernama Muhammad Dwi Septyantono, yang merupakan mantan sebagai Head of Division Maxim Klaten.
Pelaku terbukti melakukan manipulasi order untuk menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri transportasi online.
Modus ini menyebabkan kerugian bagi mitra aplikator transportasi online yang berupaya mencari nafkah secara jujur di tengah kompetisi bisnis yang semakin ketat.
Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Sudarmianto menjelaskan alasan jajaran Polresta Surakarta turut menindak kasus ini.
"Ini menjadi perhatian serius karena modus order fiktif ini berpotensi merusak stabilitas usaha transportasi online dan berdampak negatif pada mata pencaharian mitra transportasi online yang bekerja dengan penuh integritas," ujar Sudarmianto didampingi Kasubag Humas AKP Umi Supriati dan Kanit Resmob Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, Senin (11/11/2024).
Sudarmianto mengungkapkan bahwa tindakan manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya sekadar upaya persaingan tidak sehat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius di bawah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik untuk tujuan menciptakan data palsu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
"Tindakan ini adalah bentuk kejahatan digital yang melibatkan manipulasi data elektronik agar transaksi yang fiktif tersebut terlihat seperti data yang sah dan otentik. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat luas dan mencederai nilai-nilai persaingan yang adil di sektor transportasi online," lanjut dia.
Baca Juga: Polisi Masih Buntu Kasus Perusakan Kafe di Jalan Gatot Subroto, Ini Penyebabnya
Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi berharap ungkap kasus itu dapat menjadi pengingat bagi pelaku maupun pihak lain yang mempertimbangkan melakukan manipulasi serupa.
Polresta Solo menekankan pentingnya menjaga transparansi dan etika bisnis, terutama di era digital yang sangat bergantung pada kepercayaan dan integritas data.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik