Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 09 November 2024 | 15:02 WIB
Puluhan pengacara yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo mendatangi Polresta Solo untuk menanyakan perkembangan laporan terkait kasus penembakan. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Aksi koboi yang menembakkan senjata api pistol mengebohkan warga Kota Solo.

Kejadian menegangkan itu terjadi di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Mangga 13, Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo, 23 Oktober silam.

Pemilik kos sekaligus korban yakni Ferry Ruhananto sejatinya sudah melaporkan kasus itu 5 November lalu, namun belum menemui titik terang.

Puluhan pengacara yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo akhirnya  mendatangi Polresta Solo untuk menanyakan perkembangan laporan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar

Ketua DPC Peradi Solo, Zainal Abidin menjelaskan, mereka meminta kejelasan dari penyidik Polresta Solo terkait langkah yang telah diambil untuk menangani laporan tersebut.

"Rekan kami merasa diancam dengan pistol pada 23 Oktober 2024, dan laporan telah kami buat pada 5 November blalu. Kami ke sini untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan itu," ujar Zainal Abidin, Jumat (8/11/2024).

Diungkapkan, sejumlah barang bukti sudah diserahkan. Termasuk rekaman CCTV dan selongsong peluru yang ditemukan di lokasi.

Menurutnya, Insiden terjadi ketika Ferry, pemilik kos, mendapati sepasang laki-laki dan perempuan sedang bersitegang di dalam kos milik Ferry. Saat hendak menghampiri, Ferry diancam oleh si pria yang melepaskan tembakan ke udara.

"Ferry melihat ada cekcok dan berusaha mendekat. Namun, si pria mengancamnya dengan pistol dan menembakkan ke atas. Keesokan harinya, ditemukan selongsong peluru di lokasi," ungkap Zainal Abidin.

Baca Juga: Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga

Sementara itu, pelapor, Ferry Ruhananto menjelaskan, insiden terjadi pada 23 Oktober sekitar pukul 23.56 WIB di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Mangga 13, Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo.

Ferry mengaku, dirinya berusaha masuk kos tanpa berniat mencampuri urusan keduanya, namun justru mendapat ancaman.

"Saat masuk, si pria menghalangi saya. Dia memegang pistol di tangan kanan sambil menunjuk saya dengan tangan kiri dan berkata, 'Pergi kamu, masuk mobil kamu'," ujar Ferry menirukan ancaman tersebut.

Ferry menyebut tidak mengenal pasangan itu dan hanya mengetahui bahwa yang tinggal di kos tersebut adalah si perempuan.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, membenarkan adanya laporan itu dan sedang melakukan penyelidikan.

"Iya, laporan sudah kami terima. Kami sedang mendalaminya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kasus ini," katanya.

Load More