SuaraSurakarta.id - Sidang perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan Virgetta Hayuningsih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (29/10/2024).
Terdakwa Aris Sumandito hadir dan menyatakan kesiapan untuk meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR. Rahayu Nur Raharsi membacakan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Rahayu merinci kronologi kejadian, mulai dari cekcok antara terdakwa dan korban hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
JPU mendakwa Aris dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini juga menjadi dasar bagi aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka saat proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Kasus KDRT Berujung Kematian di Solo, Ini Sederet Luka Penyebab Korban Meninggal Dunia
Setelah dakwaan dibacakan, sidang berjalan singkat dan berakhir tanpa adanya eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Asri Purwanti, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan sudah sesuai sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak melakukan eksepsi karena menurut kami dakwaan sudah sesuai. Ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai pasangan dalam hubungan keluarga,” kata Asri.
Asri menjelaskan, perbuatan kliennya tidak dapat dibenarkan, meski ia mengungkapkan bahwa situasi tertentu memicu tindakan kekerasan tersebut.
“Situasinya sudah Magrib, kondisi klien kelelahan setelah bekerja, dan ada percakapan yang memicu emosi,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Solo: Pelaku Kesal Istri Diberi Uang Malah Dilempar Balik dan Diludahi
Asri menambahkan bahwa terdakwa menyadari kesalahannya dan siap meminta maaf kepada keluarga korban.
“Kami berharap ke depan klien kami bisa berubah menjadi lebih baik, karena perbuatannya memang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Berita Terkait
-
Perjalanan Cinta Medina Zein dan Lukman Azhari: Gugat Cerai 2 Kali, Ada Isu KDRT dan Selingkuh
-
Armor Toreador Ngarep Bisa Pertahankan Rumah Tangganya dengan Cut Intan Nabila
-
Minta Maaf ke Cut Intan Nabila, Armor Toreador Akui Belum Bisa Jadi Figur Suami dan Ayah yang Baik
-
Cut Intan Nabila Bakal Hadiri Sidang Perdana Kasus KDRT Armor Toreador
-
Pendidikan dan Normalisasi KDRT Orang Tua Terhadap Anak
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga
-
Penemuan Mayat di Sragen: Pedagang Asongan Hendak Tawarkan Jajanan, Malah Temukan Sopir Bersimbah Darah
-
Calon Kepala Daerah Ramai-ramai Sowan ke Jokowi, FX Rudy Buka Suara