SuaraSurakarta.id - Sidang perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan Virgetta Hayuningsih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (29/10/2024).
Terdakwa Aris Sumandito hadir dan menyatakan kesiapan untuk meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR. Rahayu Nur Raharsi membacakan dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Rahayu merinci kronologi kejadian, mulai dari cekcok antara terdakwa dan korban hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
JPU mendakwa Aris dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal ini juga menjadi dasar bagi aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka saat proses penyidikan berlangsung.
Setelah dakwaan dibacakan, sidang berjalan singkat dan berakhir tanpa adanya eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/11/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Asri Purwanti, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan sudah sesuai sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak melakukan eksepsi karena menurut kami dakwaan sudah sesuai. Ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai pasangan dalam hubungan keluarga,” kata Asri.
Asri menjelaskan, perbuatan kliennya tidak dapat dibenarkan, meski ia mengungkapkan bahwa situasi tertentu memicu tindakan kekerasan tersebut.
“Situasinya sudah Magrib, kondisi klien kelelahan setelah bekerja, dan ada percakapan yang memicu emosi,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus KDRT Berujung Kematian di Solo, Ini Sederet Luka Penyebab Korban Meninggal Dunia
Asri menambahkan bahwa terdakwa menyadari kesalahannya dan siap meminta maaf kepada keluarga korban.
“Kami berharap ke depan klien kami bisa berubah menjadi lebih baik, karena perbuatannya memang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Bertemu Presiden Prabowo, Jokowi Akui Tak Bahas Putusan MK, Tapi Kemenangan Timnas Indoenesia
-
Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Gibran: Setiap Negara Punya Sistem Berbeda!
-
Melihat Batik 'Rona Nusantara' Karya Syarif Abdillah, Siswa SMA Muhammadiyah 6 Surakarta
-
Bawaslu Solo Buka Suara Soal Ijazah Gibran di Pilkada 2020
-
Soal Ijazah Gibran, KPU Solo Tegaskan Sudah Lakukan Verifikasi Secara Faktual