SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut dengan tersangka Aris Sumanditi ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo, Rabu (9/10/2024).
Kuasa hukum tersangka, Muhammad Davis Raditya Permana, menyatakan meskipun pihaknya tidak membenarkan tindakan kliennya.
Pihaknya tetap menghormati hak-hak hukum yang berlaku. Meski demikian, tersangka disebutnya menyesali perbuatannya dan siap meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan nanti.
"Selama ini, sejak ditahan, ia belum sempat bertemu dengan keluarga korban," kata Davis dari Lembaga Bantuan Hukum Solo Justice & Peace.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, Personel Sat Samapta Polresta Solo Patroli Sambangi Toko Emas, Ini Hasilnya
Davis menjelaskan, kasus ini bermula dari cekcok antara Aris dan Virgetta, yang dipicu oleh dugaan korban melempar uang yang diberikan oleh tersangka.
"Pertengkaran berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan pasal yang dikenakan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi," jelas dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Surakarta Cahyo Mardiastrianto menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.
"Penahanan membutuhkan waktu maksimal 20 hari, tetapi kami akan berupaya mempercepat agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo untuk disidangkan," ujarnya.
Cahyo juga memastikan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pengalaman Jadi Kunci, Kabag Ops Polresta Solo Kini Naik Pangkat AKBP
Berita Terkait
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
Drama Baim Wong dan Paula Memanas: Isu KDRT Ditampik, Perselingkuhan Jadi Sorotan!
-
Baim Wong Bongkar Bukti KDRT Paula?! Video CCTV Jadi Senjata Pamungkas di Pengadilan!
-
Soroti Rentetan Aksi Kekerasan Polisi, Amnesty International Indonesia Nilai Perlu Dilakukan Reformasi Institusional
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi