SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut dengan tersangka Aris Sumanditi ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo, Rabu (9/10/2024).
Kuasa hukum tersangka, Muhammad Davis Raditya Permana, menyatakan meskipun pihaknya tidak membenarkan tindakan kliennya.
Pihaknya tetap menghormati hak-hak hukum yang berlaku. Meski demikian, tersangka disebutnya menyesali perbuatannya dan siap meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan nanti.
"Selama ini, sejak ditahan, ia belum sempat bertemu dengan keluarga korban," kata Davis dari Lembaga Bantuan Hukum Solo Justice & Peace.
Davis menjelaskan, kasus ini bermula dari cekcok antara Aris dan Virgetta, yang dipicu oleh dugaan korban melempar uang yang diberikan oleh tersangka.
"Pertengkaran berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan pasal yang dikenakan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi," jelas dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Surakarta Cahyo Mardiastrianto menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.
"Penahanan membutuhkan waktu maksimal 20 hari, tetapi kami akan berupaya mempercepat agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo untuk disidangkan," ujarnya.
Cahyo juga memastikan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, Personel Sat Samapta Polresta Solo Patroli Sambangi Toko Emas, Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar