SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut dengan tersangka Aris Sumanditi ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo, Rabu (9/10/2024).
Tersangka dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta ke kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah serah terima, tersangka langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Pidana Umum Kejari Kota Solo.
"Hari ini penahanan terhadap tersangka resmi beralih ke kejaksaan setelah pelimpahan tahap pertama dilakukan awal September," kata Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto.
Dia memaparkan, usai melakukan penyidikan selama sebulan, berkas kasus ini dinyatakan lengkap (P21) pada 30 September 2024.
Menurutnya, pelimpahan ini juga disertakan barang bukti, termasuk helm dan sapu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya istrinya, Virgetta Hayuningsih.
"Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, tidak ada bukti baru. Tersangka adalah pelaku tunggal, karena saat kejadian hanya ada dia dan korban di lokasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Surakarta Cahyo Mardiastrianto menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.
"Penahanan membutuhkan waktu maksimal 20 hari, tetapi kami akan berupaya mempercepat agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo untuk disidangkan," ujarnya.
Baca Juga: Pengalaman Jadi Kunci, Kabag Ops Polresta Solo Kini Naik Pangkat AKBP
Cahyo juga memastikan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Karena perbuatan tersangka mengakibatkan kematian korban, pasal yang diterapkan sudah sesuai," jelas Cahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Jeritan Pedagang Kecil di Tengah Kenaikan Harga Plastik: Untung Tipis, Pelanggan Terancam Pergi!
-
Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Bos Judol Beromzet Miliaran
-
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Peningkatan Ekonomi Sejak Ada MBG
-
Resahkan Warga, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pria Mabuk di Gilingan
-
Omzet Pedagang Jeruk di Solo Naik Signifikan Berkat Program MBG