SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut dengan tersangka Aris Sumanditi ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo, Rabu (9/10/2024).
Tersangka dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta ke kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah serah terima, tersangka langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Pidana Umum Kejari Kota Solo.
"Hari ini penahanan terhadap tersangka resmi beralih ke kejaksaan setelah pelimpahan tahap pertama dilakukan awal September," kata Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto.
Baca Juga: Pengalaman Jadi Kunci, Kabag Ops Polresta Solo Kini Naik Pangkat AKBP
Dia memaparkan, usai melakukan penyidikan selama sebulan, berkas kasus ini dinyatakan lengkap (P21) pada 30 September 2024.
Menurutnya, pelimpahan ini juga disertakan barang bukti, termasuk helm dan sapu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya istrinya, Virgetta Hayuningsih.
"Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, tidak ada bukti baru. Tersangka adalah pelaku tunggal, karena saat kejadian hanya ada dia dan korban di lokasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Surakarta Cahyo Mardiastrianto menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.
"Penahanan membutuhkan waktu maksimal 20 hari, tetapi kami akan berupaya mempercepat agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo untuk disidangkan," ujarnya.
Baca Juga: Hendak Beraksi, Empat Debt Collector Dibekuk Tim Sparta Polresta Solo di Nusukan
Cahyo juga memastikan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Karena perbuatan tersangka mengakibatkan kematian korban, pasal yang diterapkan sudah sesuai," jelas Cahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?