SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung maut dengan tersangka Aris Sumanditi ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo, Rabu (9/10/2024).
Tersangka dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta ke kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah serah terima, tersangka langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Pidana Umum Kejari Kota Solo.
"Hari ini penahanan terhadap tersangka resmi beralih ke kejaksaan setelah pelimpahan tahap pertama dilakukan awal September," kata Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto.
Dia memaparkan, usai melakukan penyidikan selama sebulan, berkas kasus ini dinyatakan lengkap (P21) pada 30 September 2024.
Menurutnya, pelimpahan ini juga disertakan barang bukti, termasuk helm dan sapu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya istrinya, Virgetta Hayuningsih.
"Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, tidak ada bukti baru. Tersangka adalah pelaku tunggal, karena saat kejadian hanya ada dia dan korban di lokasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Surakarta Cahyo Mardiastrianto menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.
"Penahanan membutuhkan waktu maksimal 20 hari, tetapi kami akan berupaya mempercepat agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo untuk disidangkan," ujarnya.
Baca Juga: Pengalaman Jadi Kunci, Kabag Ops Polresta Solo Kini Naik Pangkat AKBP
Cahyo juga memastikan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Karena perbuatan tersangka mengakibatkan kematian korban, pasal yang diterapkan sudah sesuai," jelas Cahyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik
-
Professional Nahdliyin Apresiasi dan Dukung Arahan Prabowo Soal Ekonomi Patriotik