SuaraSurakarta.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.
Pria berinisial AWW, tega menghabisi istrinya sendiri, JS di rumahnya wilayah Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (6/6/2024) pukul 02.30 WIB.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, pihaknya telah menetapkan AAW sebagai tersangka kasus tersebut.
Jerrold mengatakan awalnya ibu tersangka berinisial S mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan. AAW sendiri setiap harinya berjualan sayur.
"Namun saksi melihat korban, JS dalam kondisi kejang terlentang di atas kasur. Saksi sempat memberikan minum kepada korban. Selanjutnya saksi meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit wilayah Kota Solo," kata Jerrold dilansir dari ANTARA, Rabu (11/9/2024).
Setelah sempat diperiksa, dikatakannya, pukul 03.15 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Beberapa saat kemudian, saksi memberitahukan kabar duka tersebut kepada keluarga korban dan keluarga korban lantas mendatangi rumah sakit.
Meski demikian, menurut dia pihak keluarga mendapatkan adanya kejanggalan atas kematian JS, yakni berupa lebam di tubuh korban.
Selain itu, saat hendak dimandikan sebelum pemakaman ada cairan warna merah yang keluar dari mulut dan hidung korban.
Baca Juga: Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Bekuk Tersangka di Solo, Sederet Barang Bukti Diamankan
Selanjutnya, pada tanggal 13 Juni pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ia mengatakan dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi.
Selain itu, juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.
"Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan di kepala dan sekitar badan," katanya.
Ia mengatakan kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.
"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangka," paparnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp45 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
Terkini
-
Klaim Sekarang! 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Raih Saldo Gratis hingga Rp99 Ribu!
-
Dulu Tembus Rp1 M, Mobil Bekas Kelas 'Sultan' Ini Sekarang Cuma Rp70 Jutaan?
-
4 Link DANA Kaget Hari Ini: Cuan Tambahan untuk Nongkrong Asyik Sambil Garap UAS!
-
Ratu Belanda Apresiasi Dukungan Amartha untuk Perempuan UMKM Akar Rumput
-
Program Publik dan Masterclass Museum Forward 2025 di Lokananta