SuaraSurakarta.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.
Pria berinisial AWW, tega menghabisi istrinya sendiri, JS di rumahnya wilayah Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (6/6/2024) pukul 02.30 WIB.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, pihaknya telah menetapkan AAW sebagai tersangka kasus tersebut.
Jerrold mengatakan awalnya ibu tersangka berinisial S mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan. AAW sendiri setiap harinya berjualan sayur.
"Namun saksi melihat korban, JS dalam kondisi kejang terlentang di atas kasur. Saksi sempat memberikan minum kepada korban. Selanjutnya saksi meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit wilayah Kota Solo," kata Jerrold dilansir dari ANTARA, Rabu (11/9/2024).
Setelah sempat diperiksa, dikatakannya, pukul 03.15 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Beberapa saat kemudian, saksi memberitahukan kabar duka tersebut kepada keluarga korban dan keluarga korban lantas mendatangi rumah sakit.
Meski demikian, menurut dia pihak keluarga mendapatkan adanya kejanggalan atas kematian JS, yakni berupa lebam di tubuh korban.
Selain itu, saat hendak dimandikan sebelum pemakaman ada cairan warna merah yang keluar dari mulut dan hidung korban.
Baca Juga: Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Bekuk Tersangka di Solo, Sederet Barang Bukti Diamankan
Selanjutnya, pada tanggal 13 Juni pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ia mengatakan dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi.
Selain itu, juga dilakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga.
"Dari hasil ekshumasi dan autopsi, kematian korban diakibatkan adanya kekerasan di kepala dan sekitar badan," katanya.
Ia mengatakan kepolisian juga melakukan scientific crime investigation dengan melibatkan dokter forensik dan melakukan pemeriksaan psikologi kepada pelaku.
"Dari pemeriksaan dan bukti lain yang diperoleh, menetapkan AAW sebagai tersangka," paparnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp45 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Drama Gembok Keraton Solo, Konflik Dua Raja Berlanjut Meski Sudah Bertemu Wapres
-
Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Ardi Jajaki Kerja Sama dengan Wakil Wali Kota Bogor
-
Gibran Salat Jumat di Masjid Agung Solo Bareng Respati Ardi, Tedjowulan hingga Raja Kembar
-
Suara Perempuan di Ujung Tanduk: Fakta-fakta Kasus Laras Faizati dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
-
Wali Kota Solo Targetkan Efisiensi Anggaran WFA Capai 29%, Dana Dialihkan ke Pembangunan