Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 September 2024 | 17:54 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus KDRT berujung kematian di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Tindak pidana kekerasan bahkan berujung kematian merupakan tindakan pidana melawan hukum.

Namun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung korban meninggal dunia di Solo bisa menjadi pembelajaran bersama.

Masalah ekonomi yang kerap menjadi dasar cekcok antara keduanya, hingga berujung aksi KDRT.

Aris Sumanditi (47) tak bisa menahan emosi hingga tega menganiaya sang istri yakni Virgetta Hayuningsih (47), 17 Agustus silam.  Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia sehari berikutnya.

Baca Juga: Bambang Gage Klarifikasi Kontroversi Rekomendasi PDIP: Semua Ada Bukti, Ketua DPC Akan Jelaskan

Dalam pers rilis di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024), Aris naik pitam setelah uang Rp30 ribu yang dia berikan ke sang istri justru dilempar balik.

"Baru pulang, terus saya kasih uang itu. sama dia uangnya dilempar lagi ke saya. Katanya kurang, terus misuh-misuh (bicara kotor), kemudian saya diludahi. Emosi terus saya pukul," ungkap dia.

Pelaku juga mengaku sang istri kerap menghinaya. Hal ini disebabkan karena penghasilan Aris yang tak menentu, bahkan terbilang minim.

"Sehari pendapatan Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Sering dilokne pengahasilannya sendikit," tutur tersangka.

Puncaknya pada Sabtu (17/8/2024), Aris yang pulang memarkir memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 30 ribu.

Baca Juga: Rekomendasi Bambang Gage Timbulkan Polemik dan Internal PDIP Memanas, FX Rudy Buka Suara

Tak hanya itu, korban mengumpat, hingga meludahi pelaku. Hal ini yang lantas membuat pelaku gelap mata, hingga berujung penganiyaan berujung maut tersebut.

Load More