SuaraSurakarta.id - Tindak pidana kekerasan bahkan berujung kematian merupakan tindakan pidana melawan hukum.
Namun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung korban meninggal dunia di Solo bisa menjadi pembelajaran bersama.
Masalah ekonomi yang kerap menjadi dasar cekcok antara keduanya, hingga berujung aksi KDRT.
Aris Sumanditi (47) tak bisa menahan emosi hingga tega menganiaya sang istri yakni Virgetta Hayuningsih (47), 17 Agustus silam. Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia sehari berikutnya.
Dalam pers rilis di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024), Aris naik pitam setelah uang Rp30 ribu yang dia berikan ke sang istri justru dilempar balik.
"Baru pulang, terus saya kasih uang itu. sama dia uangnya dilempar lagi ke saya. Katanya kurang, terus misuh-misuh (bicara kotor), kemudian saya diludahi. Emosi terus saya pukul," ungkap dia.
Pelaku juga mengaku sang istri kerap menghinaya. Hal ini disebabkan karena penghasilan Aris yang tak menentu, bahkan terbilang minim.
"Sehari pendapatan Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Sering dilokne pengahasilannya sendikit," tutur tersangka.
Puncaknya pada Sabtu (17/8/2024), Aris yang pulang memarkir memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 30 ribu.
Baca Juga: Bambang Gage Klarifikasi Kontroversi Rekomendasi PDIP: Semua Ada Bukti, Ketua DPC Akan Jelaskan
Tak hanya itu, korban mengumpat, hingga meludahi pelaku. Hal ini yang lantas membuat pelaku gelap mata, hingga berujung penganiyaan berujung maut tersebut.
Keterangan tersangka dibenarkan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi. Di mana pelaku memukul kepala korban menggunakan helm.
"Karena korban memang mau pergi. Kemudian dilanjut dipukul menggunakan gagang sapu hingga patah," kata Iwan.
"Kemudian tubuh korban juga dibanting oleh pelaku. Terakhir pelaku sempat mencekek leher korban ketika terjatuh hingga korban lemas. Setelah itu, korban membawa korban ke rumah sakit," jelasnya.
Saat di rumah sakit tersebut, pelaku sempat berpesan kepada perawat untuk tidak menerangkan penyebab korban dilarikan ke rumah sakit. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Adik korban yang curiga dengan kematian sang kakak lantas melapor kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya pelakiu ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (22/8/2024).
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Adapun baran bukti yang disita antara lain helm dan patahan sapu yang digunakan untuk menganiaya korban, baju yang dikenakan korban, serta buku nikah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna