Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 September 2024 | 17:54 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) menunjukkan barang bukti kasus KDRT berujung kematian di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Keterangan tersangka dibenarkan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi. Di mana pelaku memukul kepala korban menggunakan helm.

"Karena korban memang mau pergi. Kemudian dilanjut dipukul menggunakan gagang sapu hingga patah," kata Iwan.

"Kemudian tubuh korban juga dibanting oleh pelaku. Terakhir pelaku sempat mencekek leher korban ketika terjatuh hingga korban lemas. Setelah itu, korban membawa korban ke rumah sakit," jelasnya.

Saat di rumah sakit tersebut, pelaku sempat berpesan kepada perawat untuk tidak menerangkan penyebab korban dilarikan ke rumah sakit. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga: Bambang Gage Klarifikasi Kontroversi Rekomendasi PDIP: Semua Ada Bukti, Ketua DPC Akan Jelaskan

Adik korban yang curiga dengan kematian sang kakak lantas melapor kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya pelakiu ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (22/8/2024).

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Adapun baran bukti yang disita antara lain helm dan patahan sapu yang digunakan untuk menganiaya korban, baju yang dikenakan korban, serta buku nikah.

Load More