Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:44 WIB
Tiga tersangka dugaan penganiayaan seorang remaja di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Polres Boyolali menetapkan sebanyak lima tersangka terkait kasus video dugaan pengeroyokan dan penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di Boyolali, mengatakan dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.

Ia mengatakan kelima tersangka tersebut yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Dua orang yang masih buron adalah Tompel dan Penceng.

Dari hasil penyidikan, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/8/2024) di Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Baca Juga: Diduga Hendak Cegat Perguruan Silat Lain, 12 Pendekar Diamankan Tim Sparta di Ring Road Mojosongo

"Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Kecamatan Banyudono," kata AKBP Muhammad Yoga dilansir dari ANTARA, Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban IAP (19) bertemu pacarnya yang bernama Mita yang merupakan srikandi PSHT, kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.

Oleh tersangka IAR, korban ditanya soal pengakuannya sebagai anggota PSHT. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, IAP bukan merupakan anggota perguruan silat tersebut.

"Kemudian korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan permintaan maaf, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai dalam video yang viral beredar," jelas dia.

Akibat kejadian tersebut, dikatakannya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, dada, kepala, dan tangan. Selain itu, korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati.

Baca Juga: Gara-Gara Stiker di Helm, Kelompok Perguruan Pencak Silat Bentrok dengan Warga, 12 Orang Diamankan

Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, ia mengimbau pada dua tersangka lain yang menjadi DPO agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

Load More