SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo dikabarkan sudah menggelar rapat bersama membahas soal grand desain pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Informasinya rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Solo tersebut digelar pada, Senin (8/7/2024) kemarin.
Seperti diketahui dalam Pilpres 2024 kemarin, Gibran terpilih sebagai wakil presiden terpilih yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Nantinya, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa akan menggantikan sebagai Plt Wali Kota Solo.
Sekretaris Dewan, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan apa yang dibahas bersama Sekda Solo itu baru sebatas rencana.
Namun sampai saat ini DPRD Solo belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
"Kan semua belum pasti, ini hanya perkiraan. Kemarin memang ada rapat di Sekda terkait soal itu, rencana loh belum pasti, rencana beliau (Gibran) akan ada pelantikan sebagai wapres Oktober nanti," kata dia kepada Suara.com, Minggu (14/7/2024).
Kinkin mengatakan beliau akan mempersiapkan diri dan akan mengundurkan diri sebelum pertengahan Agustus nanti.
"Tapi Ini semua masih perkiraan ya," ungkap dia.
Baca Juga: Ferry S Indrianto Mulai Blusukan Usai Masuk Bursa Calon Wali Kota, Persiapan Maju Pilkada Solo?
Dalam rapat bersama kemarin, lanjut dia, untuk merancang grand desain soal langkah ke depan jika Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Hasil dari rapat tersebut kemudian dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hari Senin (rapat), dihadiri Sekda, Sekwan inspektorat hukum. Belum ada SK, baru merancang grand design soal itu. Pak sekda,inspektorat, Kabag dan saya ke kemendagri buat konsultasi hari Jumat kemarin. Hasil konsul itu baru by phone, tertulis hari senin besok," paparnya.
Kinkin mencontohkan, grand design yang dimaksud itu apabila Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024. Maka sebagai bawahan sudah mengatur konsep pemerintahan ke depan akan seperti apa.
"Misalnya Mas Wali mengundurkan diri sebelum 17 Agustus, nanti konsep seperti apa gitu ceritanya. Kita sebagai bawahan mempersiapkan sesuatunya, mengatur tentang waktu, mengatur seremonial," jelas dia.
Kinkin menambahkan tidak aturan yang mengatur kapan waktu Gibran harus mengundurkan diri. Yang pasti Gibran harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai wakil Presiden.
"Nggak ada aturan, intinya sebelum dilantik harus mengundurkan diri. Kapannya itu nggak ada," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta