Aktivitas persiapan pembangunan rumah Presiden Jokowi di daerah Colomadu, Karanganyar, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Ari Welianto]
Seperti diketahui, rumah itu merupakan hadiah dari negara usai masa jabatan sebagai presiden selesai. Itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden Republik Indonesia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
PSS Sleman dalam Bahaya, Bintang Persija Tegaskan Ingin Lanjutkan Kemenangan
-
Siapa Raja Gol dan Assist BRI Liga 1? Egy Maulana Vikri Dikepung 4 Asing
-
Ogah Bernasib Seperti Yuran, Bojan Hodak Pilih Bungkam Soal Sanksi Ciro Alves
-
Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Meski Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Masih Unggul dari Mobil Hybrid di April 2025
Terkini
-
Sudah Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Jokowi Tegaskan Siap Dipanggil
-
Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tutup Pintu Damai
-
Ijazah Karyawan Ditahan, Wali Kota Solo Datangi Langsung Pelaku Usaha, Ini Hasilnya
-
Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Tanggapi Viral Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan, Kebangetan!