Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Juni 2024 | 18:19 WIB
Aktivitas persiapan pembangunan rumah Presiden Jokowi di daerah Colomadu, Karanganyar, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Seperti diketahui, rumah itu merupakan hadiah dari negara usai masa jabatan sebagai presiden selesai. Itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden Republik Indonesia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More