Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 Mei 2024 | 14:11 WIB
Sejumlah pengurus DPD PSI Solo melaporkan tindak pidana dugaan penyalahgunaan dana hibah parpol. (Suara.com/Ari Welianto)

Sementara itu salah satu kader PSI, Iwan Sulistyono mengatakan kegiatan pendidikan politik selama kurun waktu 2019-2022 tidak ada sama sekali.

"Maka itu kita mencoba melaporkan ke kejaksaaan negeri. Setiap tahun kegiatan pendidikan politik itu beragam," jelas Wakil Ketua DPD PSI Solo.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto mengatakan tadi datang sejumlah pengurus PSI Solo untuk audensi dan menyampaikan informasi berkaitan adanya dugaan penyimpangan dana hibah.

"Dari apa yang disampaikan mereka itu intinya meminta kejaksaan negeri untuk bisa melakukan penelitian. Kemudian melakukan tindak lanjut apa yang bisa dilakukan oleh kejaksaan negeri," paparnya.

Baca Juga: Ada Mantan Wartawan hingga Petinggi Suporter, Ini Daftar Lengkap Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Lewat PDIP

Dalam kesempatan itu, kejaksaan negeri memberikan tanggapan apa yang sudah dilaporkan sejumlah pengurus PSI Solo. Tentunya akan dipelajari, teliti dan pastinya akan disikapi.

"Pasti kita akan tindak lanjuti pelaporan ini. Tadi disampaikan juga bahwa kepengurusan ini sudah mau berakhir, jadi mereka meminta agar segera bersikap," tandas dia.

Kejari menambahkan untuk berkas-berkasnya sampai saat ini baru sebatas data dan itu masih awal tidak data detail.

Bukti awalnya itu adalah berupa data yang disampaikan itu tidak data dokumen detail, hanya sebatas informasi.

"Kita nanti akan mempelajari dan menyikapi, mungkin kita minta keterangan dan sebagainya," pungkasnya.

Baca Juga: Resmi! 20 Orang Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, Termasuk Rising Star Kevin Fabiano

Kontributor : Ari Welianto

Load More