SuaraSurakarta.id - Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo sempat menggelar aksi unjuk rasa memprotes soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang meroket pada tahun 2024.
Dikutip dari Keputusan Rektor UNS Nomor 354/UN27/HK.02/2023 tentang Penetapan UKT dan IPI, Program Studi Kebidanan memilki 4 kelompok pada 2023, kelompok 1 sebesar Rp25 juta, kelompok 2 sebesar Rp50 juta, kelompok 3 Rp75 juta, dan kelompok 4 sebesar lebih dari Rp75 juta.
Namun dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI, kelompok IPI naik menjadi Rp125 juta untuk kelompok 1, Rp150 juta untuk kelompok 2, Rp175 juta untuk kelompok 3, dan Rp200 juta untuk kelompok 4.
Baca Juga:
Alasan Helena Lim dan Harvey Moeis Kenakan Rompi Tahanan Pink
Harvey Moeis Bernasib Tragis Gegara Korupsi: Tidur di Sel Isolasi, Tak Bisa Dibesuk Sandra Dewi
Kenaikan juga terjadi di program studi PGSD Kebumen yang tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI.
Pada 2023, Kelompok 1 sebesar Rp10 juta, kelompok 2 sebesar Rp14 juta, kelompok 3 sebesar Rp18 juta, dan kelompok 4 sebesar lebih dari Rp18 juta.
Namun pada 2024, kelompok IPI naik menjadi Rp10 juta untuk kelompok 1, Rp20 juta untuk kelompok 2, Rp30 juta untuk kelompok 3, dan Rp45 juta untuk kelompok 4.
Baca Juga: Kick-Off New Desa Brilian 2024 Batch, UNS Komitmen Bangun Desa Tangguh
Jumlah itu bahkan jauh dari angka Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesar Rp 2.269.070.
"Kenaikan IPI bahkan ada yang mencapai 8 kali lipat. Salah satunya di Fakultas Kedokteran (FK) dari Rp 25 juta menjadi Rp 200 juta.dari kebidanan yang awalnya Rp 25 juta jadi Rp 125 juta," kata Presiden BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita.
Agung menjelaskan dampak dari adanya golongan 9 itu tentu akan menjadi golongan yang tertinggi bagi mahasiswa.
"Ditakutkan banyak mahasiswa yang kesusahan dalam membayar UKT apalagi ketika kena golongan 9," sambungnya.
Sementara itu Wakil Rektor 2 UNS, Muhtar menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 sudah tidak ada kenaikan UKT.
"Sejak tahun 2016 tidak ada kenaikan UKT hanya menambah kelompok di tahun 2024. Padahal kebutuhan minimumnya itu naik dari 2016 ke 2024 naiknya luar biasa dari Rp 7 juta jadi Rp 14 juta," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Polresta Solo Bersih-Bersih Narkoba: 43 Kasus Diungkap, 1 Kilogram Sabu Diamankan
-
Bukan Klitih, Video Viral Penganiayaan di Solo Ternyata Dipicu Salah Paham
-
PSI Balas PDIP soal Gibran Berkantor di IKN: Salah Alamat, Desak Prabowo!
-
Ahmad Ali Bongkar Alasan Jokowi Ingin Keliling Indonesia Lagi Setelah Pulih
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak, Panglima Jilah Sebut Bakal Jadi Pemeran Utama