SuaraSurakarta.id - Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo memprotes soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diduga memberatkan mahasiswa, Senin (13/5/2024).
Mereka juga mempertanyakan ada penambahan golongan UKT dari delapan ke sembilan yang tahun 2023 lalu tidak ada.
Masa berjalan atau long march menuju kantor Rektorat UNS sambil membawa spanduk dan poster dengan berbagai tulisan, seperti '#UNS Dajang Pendidikan', 'UKT Elit, Gedung Sulit', 'Komersialisasi Pendidikan', hingga 'Uang Kuliah Tinggi, Grebek Rektorat'.
Di depan kantor rektorat masa giliran berorasi sambil menyanyikan lagu-lagu aksi. Mereka juga meminta pihak rektorat UNS untuk menemui para mahasiswa dan memberikan penjelasan.
Seorang pegawai UNS sempat berdiskusi dengan mahasiswa bahwa pihak rektorat akan menemui semua mahasiswa yang aksi di gedung rektorat dalam diskusi terbuka di gedung auditorium.
Mahasiswa sempat menolak dan minta pihak rektorat menemui di sini (depan kantor rektorat) bukan di dalam gedung. Namun setelah diskusi dan pihak rektorat akan memberikan penjelasan terkait soal UKT, akhirnya mahasiswa bersedia menemui pihak rektorat di gedung auditorium.
Dalam diskusi terbuka yang berlangsung cukup lama para mahasiswa menerima penjelasan dari para petinggi UNS. Sejumlah mahasiswa saling bertanya terkait pembiayaan di UNS.
Para mahasiswa pun merasa kurang puas dengan jawaban para petinggi UNS soal UKT dan IPI. Tuntutan kebijakan IPI dengan nominal Rp 0 dan merevisi kebijakan IPI untuk dapat kebijakan akses buat semua masyarakat dalam menempuh pendidikan.
"Tentu kami merasa jawabannya belum puas. Karena beberapa point belum bisa dijawab dengan konkrit," ujar Presiden BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita saat ditemui, Senin (13/5/2024) sore.
Baca Juga: Rekrutmen Terbuka PDIP Menuju Pilkada Solo Sebagai Uji Kader? Ini Kata Pengamat UNS
Agung mengatakan nantinya akan melakukan eskalasi ke depannya untuk bersama-sama mengawal tuntutan para mahasiswa. Ini agar semuanya bisa tuntas dan terealisasi.
Ada delapan poin atau tuntutan yang disampaikan para mahasiswa terkait masalah ini. Namun jawaban yang disampaikan tidak memuaskan.
"Terkait SK rektor soal UKT dan IPI tadi belum disepakati apakah golongan 9 akan dihapus atau tidak. Serta kenaikan IPI yang mencapai 8 x lipat, salah satunya di Fakultas Kedokteran (FK) dari Rp 25 juta menjadi Rp 200 juta, dari kebidanan yang awalnya Rp 25 juta jadi Rp 125 juta," papar dia.
Agung menjelaskan dampak dari adanya golongan 9 itu tentu akan menjadi golongan yang tertinggi bagi mahasiswa.
"Ditakutkan banyak mahasiswa yang kesusahan dalam membayar UKT apalagi ketika kena golongan 9," sambungnya.
Sementara itu Wakil Rektor 2 UNS, Muhtar saat dikonfirmasi mengatakan dari 8 tuntutan mahasiswa tadi semua sudah dijelaskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka