SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi buka suara terkait dengan pra peradilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks manajer Persis Solo, Muhammad Waseso yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Iwan menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi internal terkait muatan pra peradilan yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
"Itu muatannya (point-red) dikabulkannya di Pra Peradilan itu di hal apa, itu akan diperbaiki. Untuk memulai lagi prosesnya (penyelidikan dan penyidikan-red)," kata Iwan, Jumat (19/4/2024).
Dikatakan, pihaknya akan menempuh langkah normatif dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi, celah-celah itu yang akan diperbaiki," ungkap perwira melati tiga tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias mengabulkan eksepsi penasehat hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Kuncoro SH, MH ini sesuai dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan pertimbangan sprindik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang tidak sah. Praktis hal ini mengarah pada proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Tak sampai disitu, Majelis Hakim juga menyinggung terkait pelimpahan berkas dari pihak Kejari Kota Solo pasca putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan terdakwa Waseso.
Dimana, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu. Sedangkan, pihak Kejari baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Kasus Mantan Manajer Persis Solo Lanjut, Jaksa Keukeuh Buktikan TPPU di Pengadilan
Praktis, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Terkait putusan tersebut, JPU Kejari Kota Solo, Wahyu Darmawan mengatakan, masih pikir-pikir dengan putusan hakim.
"Kami masih memiliki waktu sepekan, saat ini pikir-pikir," ungkapnya ditemui usai persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro