SuaraSurakarta.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi buka suara terkait dengan pra peradilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks manajer Persis Solo, Muhammad Waseso yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Iwan menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi internal terkait muatan pra peradilan yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
"Itu muatannya (point-red) dikabulkannya di Pra Peradilan itu di hal apa, itu akan diperbaiki. Untuk memulai lagi prosesnya (penyelidikan dan penyidikan-red)," kata Iwan, Jumat (19/4/2024).
Dikatakan, pihaknya akan menempuh langkah normatif dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi, celah-celah itu yang akan diperbaiki," ungkap perwira melati tiga tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias mengabulkan eksepsi penasehat hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Kuncoro SH, MH ini sesuai dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan pertimbangan sprindik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang tidak sah. Praktis hal ini mengarah pada proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Tak sampai disitu, Majelis Hakim juga menyinggung terkait pelimpahan berkas dari pihak Kejari Kota Solo pasca putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan terdakwa Waseso.
Dimana, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu. Sedangkan, pihak Kejari baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Kasus Mantan Manajer Persis Solo Lanjut, Jaksa Keukeuh Buktikan TPPU di Pengadilan
Praktis, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Terkait putusan tersebut, JPU Kejari Kota Solo, Wahyu Darmawan mengatakan, masih pikir-pikir dengan putusan hakim.
"Kami masih memiliki waktu sepekan, saat ini pikir-pikir," ungkapnya ditemui usai persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar
-
10 Warung Makan Enak Wonogiri yang Wajib Dicoba Bareng Keluarga di Akhir Pekan