Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 April 2024 | 23:27 WIB
Sidang pembacaan putusan sela kasus TPPU mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (18/4/2024). [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso dengan korban Roestina Cahyo Dewi memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu sekaligus mengabulkan eksepsi penasehat hukum Waseso.

"Mengabulkan eksepsi terdakwa, tuntutan dari JPU tidak bisa diterima," kata Hakim Ketua, Sri Kuncoro dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Dugaan Permainan Hakim di Sidang Praperadilan Waseso, PN Solo dan Korban Saling Klaim

Pertimbangan majelis hakim sendiri sesuai dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan pertimbangan sprindik tidak sah.

"SPDP tidak sah dan penetapan tersangka yang tidak sah juga," paparnya.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Sri Kuncoro juga menyinggung terkait putusan Pra Peradilan yang telah dikeluarkan tanggal 4 Maret 2024 lalu.

Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke PN pada Kamis (7/3/2024). Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menerima atau menolak tuntutan JPU.

Sementara itu, pihak JPU, Wahyu Darmawan usai persidangan mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Duga 'Permainan' Hakim di Sidang Praperadilan Eks Manajer Persis Solo

"Ya seperti tadi yang disampaikan Majelis, kita punya waktu sepekan," ujarnya.

Load More