SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso dengan korban Roestina Cahyo Dewi memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu sekaligus mengabulkan eksepsi penasehat hukum Waseso.
"Mengabulkan eksepsi terdakwa, tuntutan dari JPU tidak bisa diterima," kata Hakim Ketua, Sri Kuncoro dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Dugaan Permainan Hakim di Sidang Praperadilan Waseso, PN Solo dan Korban Saling Klaim
Pertimbangan majelis hakim sendiri sesuai dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa dengan pertimbangan sprindik tidak sah.
"SPDP tidak sah dan penetapan tersangka yang tidak sah juga," paparnya.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Sri Kuncoro juga menyinggung terkait putusan Pra Peradilan yang telah dikeluarkan tanggal 4 Maret 2024 lalu.
Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke PN pada Kamis (7/3/2024). Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menerima atau menolak tuntutan JPU.
Sementara itu, pihak JPU, Wahyu Darmawan usai persidangan mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Duga 'Permainan' Hakim di Sidang Praperadilan Eks Manajer Persis Solo
"Ya seperti tadi yang disampaikan Majelis, kita punya waktu sepekan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
-
KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik TPPU Kasus ASDP
-
Janji Kapolda, Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata di Polda Metro Jaya Segera Tuntas
-
Geger di KPK! Sempat Terjadi Keributan saat David Glen Usai Diperiksa Terkait Kasus AGK
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Panwascam Banjarsari Segel 2 Kamar Indekos yang Simpan Beras dari Salah Satu Paslon
-
Longsor Hantam Rumah Warga di Kalikobok Sragen, Begini Kronologinya
-
Rekomendasi dan Tips Mendapatkan Harga Menginap Terbaik di Kota Solo
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya