Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 April 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi sidang kasus hukum. [Unsplash/Tingey Injury Law Firm]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso terus bergulir.

Kuasa hukum terdakwa, Mandagi Yanjte sempat menanyakan terkait status kliennya dalam persidangan yang terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan korban Roestina Cahyo Dewi.

Menurut mereka, status terdakwa dinilai rancu. Sebab, putusan pra peradilan telah dikabulkan dan menyebut bahwa penetapan tersangka tidak sah. Namun, sidang tetap digelar dengan menghadirkan terdakwa.

Tak hanya itu, Mandagi juga menyoroti terkait kesewenang-wenangan penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam menangani kasus tersebut. Hal ini terlihat, saat munculnya Spindik (surat perintah penyidikan-red) yang harusnya selang sehari SPDP harus sudah diberikan.

"Ini yang terjadi, 1 tahun lebih, SPDP baru diterbitkan. Bahkan, sampai saat ini klien kami tidak menerima SPDP tersebut. Itu bentuk kesewenang-wenangan dari penyidik. Ini sesuai dengan undang-undang lho, bukan kata saya," kata Mandagi.

Dalam perjalanan kasus tersebut, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu.

Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).

Sehingga, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak berdasar hukum.

Dalam pra peradilan yang dimenangkan pemohon itu, juga menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Duga 'Permainan' Hakim di Sidang Praperadilan Eks Manajer Persis Solo

Termasuk, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.

Dalam berjalannya sidang tersebut, sempat mengalami skorsing lantaran Majelis Hakim meminta berkas kepada pihak PH terdakwa.

Rencananya, sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada 18 April 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Load More