SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo dan korban saling kalim dalam putusan praperadilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Seperti diketahui, Waseso secara 'mengejutkan' menang dalam praperadilan keempat setelah dalam tiga sidang sebelumnya ditolak.
Hasil praperadilan itu kemudian memunculkan dugaan hakim bermain dalam putusan itu. Meski demikian, Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto membantah tudingan itu.
Dia bahkan meminta supaya pihak korban dalam hal ini sang kuasa hukum Romi Habie membaca pertimbangan dari pra peradilan yang dikabulkan oleh hakim PN Solo.
Baca Juga: Desak Dibatalkan, Sidang TPPU Eks Manajer Persis Solo Dinilai Cacat Hukum
"Kalau dia (kuasa hukum korban) membandingkannya dengan sebelumnya (pra peradilan-red) ditolak, itu belum ke substansi. Masih NO (mengandung cacat formil-red)," kata Bambang saat ditemui wartawan, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, dikabulkannya pra peradilan tersebut bukan masalah substansi. Melainkan, formalitas dalam hal penetapan tersangka dan keluarnya surat perintah penyidikan.
Dalam salinan putusan itu, hakim menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Bambang juga mengatakan, jika menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Hakim PN Kota Solo agar melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial maupun KPK.
"Saya justru mendukung kalau itu, jangan memberikan statmen yang belum tentu kebenarannya. Kalau memiliki bukti, ya segera laporkan," tandas Bambang.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
Sementara itu. Romi Habie saat dikonfirmasi menilai Humas PN Kota Solo tidak memahami terkait dikabulkannya permohonan pra peradilan terkait kasus TPPU tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
MilkLife Soccer Challenge Solo: SD Djamaatul Ichwan dan SD Al Azhar Syifa Budi Juara
-
Berdayakan Masyarakat Peternak Disabilitas, Kandang Merah Putih Bisa Tingkatkan Produksi
-
Lumbung Ternak Jateng Makin Mantap, Ahmad Luthfi Soroti Gebyar Kontes Sapi di Boyolali
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu