SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo dan korban saling kalim dalam putusan praperadilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Seperti diketahui, Waseso secara 'mengejutkan' menang dalam praperadilan keempat setelah dalam tiga sidang sebelumnya ditolak.
Hasil praperadilan itu kemudian memunculkan dugaan hakim bermain dalam putusan itu. Meski demikian, Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto membantah tudingan itu.
Dia bahkan meminta supaya pihak korban dalam hal ini sang kuasa hukum Romi Habie membaca pertimbangan dari pra peradilan yang dikabulkan oleh hakim PN Solo.
Baca Juga: Desak Dibatalkan, Sidang TPPU Eks Manajer Persis Solo Dinilai Cacat Hukum
"Kalau dia (kuasa hukum korban) membandingkannya dengan sebelumnya (pra peradilan-red) ditolak, itu belum ke substansi. Masih NO (mengandung cacat formil-red)," kata Bambang saat ditemui wartawan, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, dikabulkannya pra peradilan tersebut bukan masalah substansi. Melainkan, formalitas dalam hal penetapan tersangka dan keluarnya surat perintah penyidikan.
Dalam salinan putusan itu, hakim menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Bambang juga mengatakan, jika menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Hakim PN Kota Solo agar melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial maupun KPK.
"Saya justru mendukung kalau itu, jangan memberikan statmen yang belum tentu kebenarannya. Kalau memiliki bukti, ya segera laporkan," tandas Bambang.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
Sementara itu. Romi Habie saat dikonfirmasi menilai Humas PN Kota Solo tidak memahami terkait dikabulkannya permohonan pra peradilan terkait kasus TPPU tersebut.
Dia meminta, agar Humas PN mengonfirmasi langsung kepada hakim pra peradilan kasus TPPU yakni STN.
"Jangan melihat segelintir pertimbangan putusannya saja. Itu satu kesatuan Pak, tidak ada spindik yang lain, cuma satu itu kok," tegasnya.
Romi menegaskan, pihaknya telah melihat berbagai kejanggalan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso.
"Pihaknya telah melaporkan ke Bawas dan Komisi Yudisial. Kami juga sangat menyayangkan, bahwa Humas PN ini tidak melihat pada pokok perkara, melainkan lebih menyalahkan orang lain," tegas pengacara asal Yogyakarta tersebut.
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
-
KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik TPPU Kasus ASDP
-
Janji Kapolda, Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata di Polda Metro Jaya Segera Tuntas
-
Geger di KPK! Sempat Terjadi Keributan saat David Glen Usai Diperiksa Terkait Kasus AGK
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Panwascam Banjarsari Segel 2 Kamar Indekos yang Simpan Beras dari Salah Satu Paslon
-
Longsor Hantam Rumah Warga di Kalikobok Sragen, Begini Kronologinya
-
Rekomendasi dan Tips Mendapatkan Harga Menginap Terbaik di Kota Solo
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya