SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo dan korban saling kalim dalam putusan praperadilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Seperti diketahui, Waseso secara 'mengejutkan' menang dalam praperadilan keempat setelah dalam tiga sidang sebelumnya ditolak.
Hasil praperadilan itu kemudian memunculkan dugaan hakim bermain dalam putusan itu. Meski demikian, Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto membantah tudingan itu.
Dia bahkan meminta supaya pihak korban dalam hal ini sang kuasa hukum Romi Habie membaca pertimbangan dari pra peradilan yang dikabulkan oleh hakim PN Solo.
Baca Juga: Desak Dibatalkan, Sidang TPPU Eks Manajer Persis Solo Dinilai Cacat Hukum
"Kalau dia (kuasa hukum korban) membandingkannya dengan sebelumnya (pra peradilan-red) ditolak, itu belum ke substansi. Masih NO (mengandung cacat formil-red)," kata Bambang saat ditemui wartawan, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, dikabulkannya pra peradilan tersebut bukan masalah substansi. Melainkan, formalitas dalam hal penetapan tersangka dan keluarnya surat perintah penyidikan.
Dalam salinan putusan itu, hakim menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Bambang juga mengatakan, jika menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Hakim PN Kota Solo agar melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial maupun KPK.
"Saya justru mendukung kalau itu, jangan memberikan statmen yang belum tentu kebenarannya. Kalau memiliki bukti, ya segera laporkan," tandas Bambang.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
Sementara itu. Romi Habie saat dikonfirmasi menilai Humas PN Kota Solo tidak memahami terkait dikabulkannya permohonan pra peradilan terkait kasus TPPU tersebut.
Dia meminta, agar Humas PN mengonfirmasi langsung kepada hakim pra peradilan kasus TPPU yakni STN.
"Jangan melihat segelintir pertimbangan putusannya saja. Itu satu kesatuan Pak, tidak ada spindik yang lain, cuma satu itu kok," tegasnya.
Romi menegaskan, pihaknya telah melihat berbagai kejanggalan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso.
"Pihaknya telah melaporkan ke Bawas dan Komisi Yudisial. Kami juga sangat menyayangkan, bahwa Humas PN ini tidak melihat pada pokok perkara, melainkan lebih menyalahkan orang lain," tegas pengacara asal Yogyakarta tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?