SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo dan korban saling kalim dalam putusan praperadilan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Seperti diketahui, Waseso secara 'mengejutkan' menang dalam praperadilan keempat setelah dalam tiga sidang sebelumnya ditolak.
Hasil praperadilan itu kemudian memunculkan dugaan hakim bermain dalam putusan itu. Meski demikian, Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto membantah tudingan itu.
Dia bahkan meminta supaya pihak korban dalam hal ini sang kuasa hukum Romi Habie membaca pertimbangan dari pra peradilan yang dikabulkan oleh hakim PN Solo.
"Kalau dia (kuasa hukum korban) membandingkannya dengan sebelumnya (pra peradilan-red) ditolak, itu belum ke substansi. Masih NO (mengandung cacat formil-red)," kata Bambang saat ditemui wartawan, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, dikabulkannya pra peradilan tersebut bukan masalah substansi. Melainkan, formalitas dalam hal penetapan tersangka dan keluarnya surat perintah penyidikan.
Dalam salinan putusan itu, hakim menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Bambang juga mengatakan, jika menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Hakim PN Kota Solo agar melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial maupun KPK.
"Saya justru mendukung kalau itu, jangan memberikan statmen yang belum tentu kebenarannya. Kalau memiliki bukti, ya segera laporkan," tandas Bambang.
Baca Juga: Desak Dibatalkan, Sidang TPPU Eks Manajer Persis Solo Dinilai Cacat Hukum
Sementara itu. Romi Habie saat dikonfirmasi menilai Humas PN Kota Solo tidak memahami terkait dikabulkannya permohonan pra peradilan terkait kasus TPPU tersebut.
Dia meminta, agar Humas PN mengonfirmasi langsung kepada hakim pra peradilan kasus TPPU yakni STN.
"Jangan melihat segelintir pertimbangan putusannya saja. Itu satu kesatuan Pak, tidak ada spindik yang lain, cuma satu itu kok," tegasnya.
Romi menegaskan, pihaknya telah melihat berbagai kejanggalan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso.
"Pihaknya telah melaporkan ke Bawas dan Komisi Yudisial. Kami juga sangat menyayangkan, bahwa Humas PN ini tidak melihat pada pokok perkara, melainkan lebih menyalahkan orang lain," tegas pengacara asal Yogyakarta tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya
-
Bertemu Jokowi, Dubes Iran Sampaikan Situasi Terkini Perang dan Harapan Perdamaian
-
Terungkap! Kasus Remaja 14 Tahun di Wonogiri, Sempat Kabur hingga Ditemukan di Pacitan