SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie blak-blakan terkait kejanggalan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Romi menilai, kejanggalan paling kentara adalah munculnya putusan Pra-Peradilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang mengabulkan permohonan dari tersangka.
"Kejanggalan itu sejak P19 yang bolak-balik diminta kejaksaan dan tidak masuk akal. Misal jaksa minta ke penyidik supaya ahli (dari PPATK-red) diminta untuk mem-BAP tersangka," kata Romi kepada awak media, Rabu (13/3/2024).
Tak sampai disitu, kata Romi, puncaknya dalam pelimpahan tahap 2 usai berkas dinyatakan lengkap. Menurutnya, jaksa terkesan lamban untuk melimpahkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Baca Juga: Bukan di Manahan, Duel PSIS Semarang vs Persis Solo di Stadion PTIK? Ini Bocorannya
Ini terlihat saat Kejari Solo melimpahkan ke Pengadilan usai munculnya putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan dari tersangka Waseso.
Jika dihitung secara rinci, penyidik melimpahkan tahap 2 pada Kamis (29/2/2024) lalu. Namun, kenapa Jaksa tidak segera melimpahkan ke Pengadilan selang sehari usai pelimpahan tahap 2. Justru, menunggu pekan depannya atau pada Selasa (4/3/2024). Sedangkan, putusan pra peradilan itu sehari sebelum pelimpahan tahap 2 ke Pengadilan dilakukan.
"Ada apa ini? kesannya sudah saling main mata antara hakim (pemutus perkara pra peradilan) dengan oknum jaksa tersebut," tegasnya.
Disinggung mengenai putusan Pra Peradilan yang telah dikabulkan oleh hakim tunggal PN Kota Solo, Romi mengaku, sebenarnya cukup materi jika kasus TPPU dengan tersangka Waseso dilakukan penyidikan kembali. Mengingat, pengabulan permohonan Pra Peradilan tidak menyentuh pada pokok perkara yang selama 7 tahun terakhir telah dilakukan upaya hukum dari Penyidik.
"Ini sangat layak jika dilakukan penyidikan ulang pasca putusan Pra Peradilan. Secara yuridis belum menyentuh ke pokok perkara. Namun, dari dikabulkannya upaya Pra Peradilan dari pemohon (Waseso-red), ini menjadi puncak bahwa ada yang bermain dalam kasus ini," paparnya.
Baca Juga: Persis Solo Terus Meroket, Intip Peluang Lolos Championship Series
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Barito Putera, Persis Solo Menjauh dari Zona Merah
-
Papan Bawah Memanas! Link Live Streaming Barito Putera vs Persis Solo
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita