SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie blak-blakan terkait kejanggalan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Romi menilai, kejanggalan paling kentara adalah munculnya putusan Pra-Peradilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang mengabulkan permohonan dari tersangka.
"Kejanggalan itu sejak P19 yang bolak-balik diminta kejaksaan dan tidak masuk akal. Misal jaksa minta ke penyidik supaya ahli (dari PPATK-red) diminta untuk mem-BAP tersangka," kata Romi kepada awak media, Rabu (13/3/2024).
Tak sampai disitu, kata Romi, puncaknya dalam pelimpahan tahap 2 usai berkas dinyatakan lengkap. Menurutnya, jaksa terkesan lamban untuk melimpahkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Baca Juga: Bukan di Manahan, Duel PSIS Semarang vs Persis Solo di Stadion PTIK? Ini Bocorannya
Ini terlihat saat Kejari Solo melimpahkan ke Pengadilan usai munculnya putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan dari tersangka Waseso.
Jika dihitung secara rinci, penyidik melimpahkan tahap 2 pada Kamis (29/2/2024) lalu. Namun, kenapa Jaksa tidak segera melimpahkan ke Pengadilan selang sehari usai pelimpahan tahap 2. Justru, menunggu pekan depannya atau pada Selasa (4/3/2024). Sedangkan, putusan pra peradilan itu sehari sebelum pelimpahan tahap 2 ke Pengadilan dilakukan.
"Ada apa ini? kesannya sudah saling main mata antara hakim (pemutus perkara pra peradilan) dengan oknum jaksa tersebut," tegasnya.
Disinggung mengenai putusan Pra Peradilan yang telah dikabulkan oleh hakim tunggal PN Kota Solo, Romi mengaku, sebenarnya cukup materi jika kasus TPPU dengan tersangka Waseso dilakukan penyidikan kembali. Mengingat, pengabulan permohonan Pra Peradilan tidak menyentuh pada pokok perkara yang selama 7 tahun terakhir telah dilakukan upaya hukum dari Penyidik.
"Ini sangat layak jika dilakukan penyidikan ulang pasca putusan Pra Peradilan. Secara yuridis belum menyentuh ke pokok perkara. Namun, dari dikabulkannya upaya Pra Peradilan dari pemohon (Waseso-red), ini menjadi puncak bahwa ada yang bermain dalam kasus ini," paparnya.
Baca Juga: Persis Solo Terus Meroket, Intip Peluang Lolos Championship Series
Berita Terkait
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
-
Jangan Salah Paham Lagi, Ini Hukum Berkumur dan Menghirup Air saat Puasa
-
Viral Isi Minyakita Hanya 750 ML, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM
-
Hukum Suntik saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi