Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Maret 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi mimpi basah. [Dok: Elements Envanto]

SuaraSurakarta.id - Mimpi basah merupakan hal yang lumrah terjadi pada laki-laki, termasuk saat bulan Ramadan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa?

Mimpi basah, atau dalam bahasa medis disebut emisi nokturnal, adalah pengeluaran sperma yang terjadi tanpa disengaja saat tidur.

Hal ini biasanya terjadi pada laki-laki, meskipun bisa juga terjadi pada perempuan dalam bentuk orgasme tanpa mimpi. 

Meski demikian di bulan Ramadan muncul kekhawatiran umat Islam terkait fenomena ini. Banyak yang khawatir kalau mimpi basah dapat membatalkan ibadah puasa. Supaya tidak bingung, berikut ini penjelasan mengenai mimpi basah di bulan Ramadan. 

Baca Juga: Catat! Pemkot Solo Wajibkan Usaha Hiburan Malam Tutup di Awal Puasa

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa

Menurut mayoritas ulama, mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya: dari Aisyah RA yang berbunyi "Rasulullah SAW pernah bermimpi basah pada saat siang hari di bulan Ramadan, kemudian beliau mandi dan melanjutkan puasanya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berikutnya Hadis dari Ibnu Abbas RA yang berbunyi "Nabi SAW ditanya tentang orang yang bermimpi basah pada saat puasa. Beliau menjawab, "Mandilah dan lanjutkan puasamu." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Mimpi basah tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan seksual. Hal ini karena mimpi basah terjadi di luar kendali manusia, yaitu saat sedang tidur.

Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, orang yang mengalaminya wajib mandi wajib (mandi junub) sebelum melanjutkan puasanya. Mandi wajib bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Boyolali Rabu 13 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan

Kesimpulannya, mimpi basah tidak membatalkan puasa, namun orang yang mengalaminya wajib mandi wajib sebelum melanjutkan puasanya.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More