SuaraSurakarta.id - Tempat hiburan di Kota Solo diminta tutup pada awal bulan Ramadan saat ini. Hal itu tentu untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta Gembong Hadi, mengatakan bahwa penutupan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor PE.02.02/806/2024 tentang Ketentuan Operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kota Surakarta Tahun 2024.
Pada SE tersebut, Pemkot Surakarta mewajibkan sejumlah usaha pariwisata tutup selama 7 hari awal puasa dan 7 hari menjelang Lebaran 2024.
Beberapa usaha di sektor pariwisata, yakni bar atau rumah minum, usaha spa, dan jenis usaha yang menyuguhkan tontonan musik secara langsung atau live music.
"Terkait dengan itu, sejak akhir bulan Februari kami sudah sering melakukan sosialisasi ke tempat-tempat usaha yang dimaksud," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (12/3/2024).
Pada SE yang sama, pemerintah kota setempat juga mengatur tentang jam operasional bar, kelab malam, pub, dan diskotik. Sesuai dengan aturan, jam operasional tempat-tempat tersebut mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB.
Untuk jam operasional usaha karaoke, mulai pukul 11.00 hingga 01.00 WIB, selanjutnya untuk jam operasional rumah pijat dan spa mulai pukul 09.00—17.00 WIB dan 20.00—22.00 WIB.
Secara umum, menurut dia, aturan kali ini tidak berbeda jauh dengan bulan puasa tahun-tahun sebelumnya.
Untuk pengawasannya, pihaknya melibatkan instansi lain, salah satunya Satpol PP Kota Surakarta.
Baca Juga: Kantor Balai Kota Surakarta Bakal Jadi Tempat Pusat Jualan Takjil, Ini Penjelasannya
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan TNI/Polri akan melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa ini.
Dikatakan bahwa patroli untuk tempat-tempat usaha pariwisata yang jam operasionalnya diatur dalam SE lebih intens dilakukan selama bulan puasa kali ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar