SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjalankan sidang perdana pembacaan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso, Rabu (13/3/2024).
Namun, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie menilai sidang perdana tersebut cacat hukum.
Hal itu tak lepas dari putusan sidang pra-peradilan yang sebelumnya dimenangkan Waseso, 4 Maret.
Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo memaksakan untuk melimpahkan kasus tersebut ke PN Solo pada tanggal 5 Maret 2024.
"Kami memberikan pemberitahuan ke Pengadilan supaya tidak melanjutkan kasus ini karena sudah cacat hukum," jelas Romi.
Disinggung mengenai dampak jika persidangan tersebut tetap berjalan, Romi mengaku, yang menjadi titik berat bukanlah dalam hal itu. Melainkan, dugaan adanya praktek mafia peradilan.
Dimana, semua pihak mengetahui jika kasus tersebut tidak bisa berlanjut karena cacat hukum. Namun, kenapa masih dipaksakan untuk disidangkan.
"Kalau saya melihat, jika tetap dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan Pengadilan ini dijadikan tameng. Yang nanti, di kemudian hari terdakwa (Waseso-red) akan diputus bebas, pasti," jelasnya.
"Sejak awal sudah cacat hukum. Jadi, korban tidak mendapat pengayoman hukum. Disinilah, kami meminta pengayoman terakhir untuk korban yang telah mengalami kerugian yang tidak sedikit," tambah Romi.
Baca Juga: Bola Panas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo: Penyidik dan Jaksa Saling Tunggu
Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manager Persis Solo, Waseso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu (13/2/2024).
Sidang perdana pembacaan dakwaan ini diketuai oleh hakim Tri Rachmat Setijanta SH, MH dengan dua hakim anggota yakni, Sri Kuncoro SH, MH dan Mahaputra SH, MH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna