SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjalankan sidang perdana pembacaan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso, Rabu (13/3/2024).
Namun, kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie menilai sidang perdana tersebut cacat hukum.
Hal itu tak lepas dari putusan sidang pra-peradilan yang sebelumnya dimenangkan Waseso, 4 Maret.
Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo memaksakan untuk melimpahkan kasus tersebut ke PN Solo pada tanggal 5 Maret 2024.
Baca Juga: Bola Panas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo: Penyidik dan Jaksa Saling Tunggu
"Kami memberikan pemberitahuan ke Pengadilan supaya tidak melanjutkan kasus ini karena sudah cacat hukum," jelas Romi.
Disinggung mengenai dampak jika persidangan tersebut tetap berjalan, Romi mengaku, yang menjadi titik berat bukanlah dalam hal itu. Melainkan, dugaan adanya praktek mafia peradilan.
Dimana, semua pihak mengetahui jika kasus tersebut tidak bisa berlanjut karena cacat hukum. Namun, kenapa masih dipaksakan untuk disidangkan.
"Kalau saya melihat, jika tetap dilanjutkan, tidak menutup kemungkinan Pengadilan ini dijadikan tameng. Yang nanti, di kemudian hari terdakwa (Waseso-red) akan diputus bebas, pasti," jelasnya.
"Sejak awal sudah cacat hukum. Jadi, korban tidak mendapat pengayoman hukum. Disinilah, kami meminta pengayoman terakhir untuk korban yang telah mengalami kerugian yang tidak sedikit," tambah Romi.
Baca Juga: Mantan Manajer Persis Solo Bakal Ditahan, Kejari Tunggu Pelimpahan Tahap 2 Kasus TPPU
Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manager Persis Solo, Waseso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu (13/2/2024).
Berita Terkait
-
Kumpulkan Anggota Komisi III PDIP Jelang Sidang Perdana Hasto Besok, Ini Arahan Megawati
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
-
Sehari Jelang Sidang Perdana Hasto, Megawati Kumpulkan Para Anggota DPR Fraksi PDIP di Teuku Umar
-
Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras
-
Jangan Salah Paham Lagi, Ini Hukum Berkumur dan Menghirup Air saat Puasa
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Tim Sidak Pangan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
-
Imbas THR Terhutang, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tegas ke PT Sritex
-
Persis Solo Tak Pantas Degradasi