SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tak menahan mantan manajer Persis Solo, Waseso usai pelimpahan tahap kedua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Polresta Solo.
Waseso hanya dikenakan penahanan kota oleh pihak kejaksaan. Keputusan itu memantik reaksi dari pihak korban, Roestina Cahyo Dewi.
"Kalau menurut kami ini sandiwara, sudah kami duga dari awal. Tindakan tersebut perlu dievaluasi. Perlu diperbaiki kembali," kata pengacara korban, Romi Habie, Minggu (3/3/2024).
Romi Habie mengaku tidak kaget dengan keputusan yang diambil oleh pihak Kejari Solo. Namun, pihaknya khawatir dengan kepercayaan penegak hukum dan keadilan masyarakat khususnya dari saksi korban.
"Ini perkara extra ordinary crime (luar biasa) tentang TPPU kok dibuat seperti perkara sederhana (tilang, tindakan pelanggaran-red). Kalau seperti ini, muka penegak hukum teman-teman kepolisian dan penegak hukum bagaimana," tegasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan, keputusan Kejari Kota Solo yang hanya melakukan tahanan kota terhadap tersangka Waseso. Mengingat, rekam jejak dari tersangka merupakan residivis baik tindak pidana umum berupa pemalsuan tanda tangan hingga tindak pidana korupsi.
"Dari sisi mana teman-teman dari pihak kepolisian maupun kejaksaan saat ini memiliki pertimbangan hanya melakukan tahanan kota. Maka dari itu, kami berharap, ini pelabuhan terakhir kami adalah Pengadilan Solo untuk benar-benar mempertimbangkan perkara ini sebagai perkara krusial. Karena tidak sedikit kerugiannya. Status tersangka ini juga residivis dalam dua perkara berbeda," jelas dia.
Sementara itu Kepala Kejari Solo, DB Susanto membenarkan Waseso hanya dikenakan penahanan kota. Hal ini berdasarkan alasan subyektif dan obyektif berdasar undang-undang yang berlaku.
"Kemudian, tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Lanjutan Kasus TPPU: Polisi Segera Tahan Eks Manajer Persis Solo
Disinggung mengenai pertimbangan terkait penahanan kota yang dilakukan oleh pihak Kejari, DB Susanto mengaku, bahwa domisili tersangka Waseso berada di Kota Solo.
"Termasuk, dia sebagai pemimpin perusahaan yang masih menjalankan kegiatan perusahaan dan membawahi karyawan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi
-
2 Korban Kapal Virgo Transport 8 Aldo dan Bagus Ditemukan Meninggal, Keluarga Siapkan Pemakaman
-
Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung
-
Canggih! Ompreng Makan Bergizi Gratis di Solo Lewati Sinar UV dan Disegel 360 Derajat