Ronald Seger Prabowo
Minggu, 03 Maret 2024 | 10:26 WIB
Eks Manajer Persis Solo, Waseso. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tak menahan mantan manajer Persis Solo, Waseso usai pelimpahan tahap kedua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Polresta Solo.

Waseso hanya dikenakan penahanan kota oleh pihak kejaksaan. Keputusan itu memantik reaksi dari pihak korban, Roestina Cahyo Dewi.

"Kalau menurut kami ini sandiwara, sudah kami duga dari awal. Tindakan tersebut perlu dievaluasi. Perlu diperbaiki kembali," kata pengacara korban, Romi Habie, Minggu (3/3/2024).

Romi Habie mengaku tidak kaget dengan keputusan yang diambil oleh pihak Kejari Solo. Namun, pihaknya khawatir dengan kepercayaan penegak hukum dan keadilan masyarakat khususnya dari saksi korban.

"Ini perkara extra ordinary crime (luar biasa) tentang TPPU kok dibuat seperti perkara sederhana (tilang, tindakan pelanggaran-red). Kalau seperti ini, muka penegak hukum teman-teman kepolisian dan penegak hukum bagaimana," tegasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan, keputusan Kejari Kota Solo yang hanya melakukan tahanan kota terhadap tersangka Waseso. Mengingat, rekam jejak dari tersangka merupakan residivis baik tindak pidana umum berupa pemalsuan tanda tangan hingga tindak pidana korupsi.

"Dari sisi mana teman-teman dari pihak kepolisian maupun kejaksaan saat ini memiliki pertimbangan hanya melakukan tahanan kota. Maka dari itu, kami berharap, ini pelabuhan terakhir kami adalah Pengadilan Solo untuk benar-benar mempertimbangkan perkara ini sebagai perkara krusial. Karena tidak sedikit kerugiannya. Status tersangka ini juga residivis dalam dua perkara berbeda," jelas dia.

Sementara itu Kepala Kejari Solo, DB Susanto membenarkan Waseso hanya dikenakan penahanan kota. Hal ini berdasarkan alasan subyektif dan obyektif berdasar undang-undang yang berlaku.

"Kemudian, tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Lanjutan Kasus TPPU: Polisi Segera Tahan Eks Manajer Persis Solo

Disinggung mengenai pertimbangan terkait penahanan kota yang dilakukan oleh pihak Kejari, DB Susanto mengaku, bahwa domisili tersangka Waseso berada di Kota Solo.

"Termasuk, dia sebagai pemimpin perusahaan yang masih menjalankan kegiatan perusahaan dan membawahi karyawan," ungkapnya.

Load More