SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tak menahan mantan manajer Persis Solo, Waseso usai pelimpahan tahap kedua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Polresta Solo.
Waseso hanya dikenakan penahanan kota oleh pihak kejaksaan. Keputusan itu memantik reaksi dari pihak korban, Roestina Cahyo Dewi.
"Kalau menurut kami ini sandiwara, sudah kami duga dari awal. Tindakan tersebut perlu dievaluasi. Perlu diperbaiki kembali," kata pengacara korban, Romi Habie, Minggu (3/3/2024).
Romi Habie mengaku tidak kaget dengan keputusan yang diambil oleh pihak Kejari Solo. Namun, pihaknya khawatir dengan kepercayaan penegak hukum dan keadilan masyarakat khususnya dari saksi korban.
"Ini perkara extra ordinary crime (luar biasa) tentang TPPU kok dibuat seperti perkara sederhana (tilang, tindakan pelanggaran-red). Kalau seperti ini, muka penegak hukum teman-teman kepolisian dan penegak hukum bagaimana," tegasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan, keputusan Kejari Kota Solo yang hanya melakukan tahanan kota terhadap tersangka Waseso. Mengingat, rekam jejak dari tersangka merupakan residivis baik tindak pidana umum berupa pemalsuan tanda tangan hingga tindak pidana korupsi.
"Dari sisi mana teman-teman dari pihak kepolisian maupun kejaksaan saat ini memiliki pertimbangan hanya melakukan tahanan kota. Maka dari itu, kami berharap, ini pelabuhan terakhir kami adalah Pengadilan Solo untuk benar-benar mempertimbangkan perkara ini sebagai perkara krusial. Karena tidak sedikit kerugiannya. Status tersangka ini juga residivis dalam dua perkara berbeda," jelas dia.
Sementara itu Kepala Kejari Solo, DB Susanto membenarkan Waseso hanya dikenakan penahanan kota. Hal ini berdasarkan alasan subyektif dan obyektif berdasar undang-undang yang berlaku.
"Kemudian, tersangka juga mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Baca Juga: Lanjutan Kasus TPPU: Polisi Segera Tahan Eks Manajer Persis Solo
Disinggung mengenai pertimbangan terkait penahanan kota yang dilakukan oleh pihak Kejari, DB Susanto mengaku, bahwa domisili tersangka Waseso berada di Kota Solo.
"Termasuk, dia sebagai pemimpin perusahaan yang masih menjalankan kegiatan perusahaan dan membawahi karyawan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat