SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo segera menahan eks manajer Persis Solo, Muhammad Waseso dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Roestina Cahyo Dewi.
Hal itu setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
"Kalau pelimpahan tahap 2, berkas, barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan ke Kejari. Kami tak ingin berbelit," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (20/2/2024).
Iwan menambahkan, saat ini pihaknya menunggu Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka," kata Iwan.
Baca Juga: Perjalanan Masih Jauh, Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo Tak Jemawa
Sementara itu, pengacara pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian berkas perkara. Namun, pihaknya mendesak agar tersangka dalam kasus TPPU itu segera ditahan.
"Ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Konsekwensi hukumnya adalah melakukan penahanan," jelas dia.
Dia memaparkan, dari sisi penanganan obyektif maka berdasarkan undang-undang, jika tuntutannya diatas lima tahun harus dilakukan penahanan.
Kedua, dari sisi subyektif. Penilainnya, dari penyidik. Tersangkanya, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana. Termasuk, mengajukan pra peradilan.
"Bahkan sampai kali keempat, menurut hukum memang dijamin tapi ini menjadi pertanyaan. Apalagi, yang bersangkutan sudah tersangka dan P21," ujarnya.
Baca Juga: Catatkan Hattrick untuk Kemenangan Persis Solo, Moussa Sidibe Justru Puji Rekan-rekannya
Pihaknya juga menyoroti terkait dengan Jaksa yang tengah melakukan ibadah di tanah suci. Seharusnya, pihak Kejaksaan melakukan penunjukan yang dilakukan langsung oleh pihak Kepala Kejari.
"Tidak bisa kan, jika untuk pelimpahan tahap 2 ini cuma menunggu seseorang (Jaksa) hingga pulang dari tanah suci. Kan sifatnya, kolegial (bersama-red) sehingga Kepala Kejaksaan kan bisa menunjuk Jaksa lainnya yang juga menangani kasus tersebut untuk dilakukan pelimpahan tahap 2," tegas Romi.
Berita Terkait
-
3 Pemain Liga Malaysia yang Bisa Dibawa Ong Kim Swee ke Persis Solo, Ada Saddil Ramdani
-
Termasuk Saddil Ramdani, Ini 3 Pemain yang Bisa Diboyong Ong Kim Swee ke Persis Solo
-
BREAKING NEWS! Bukan Luis Milla, Persis Solo Rekrut Eks Pelatih Sukses Timnas Malaysia?
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Longsor Hantam Rumah Warga di Kalikobok Sragen, Begini Kronologinya
-
Rekomendasi dan Tips Mendapatkan Harga Menginap Terbaik di Kota Solo
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya
-
Patroli Gabungan Skala Besar Jelang Pilkada Solo, Menyisir Penjuru Kota Bengawan