SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo segera menahan eks manajer Persis Solo, Muhammad Waseso dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Roestina Cahyo Dewi.
Hal itu setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
"Kalau pelimpahan tahap 2, berkas, barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan ke Kejari. Kami tak ingin berbelit," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (20/2/2024).
Iwan menambahkan, saat ini pihaknya menunggu Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka," kata Iwan.
Sementara itu, pengacara pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian berkas perkara. Namun, pihaknya mendesak agar tersangka dalam kasus TPPU itu segera ditahan.
"Ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Konsekwensi hukumnya adalah melakukan penahanan," jelas dia.
Dia memaparkan, dari sisi penanganan obyektif maka berdasarkan undang-undang, jika tuntutannya diatas lima tahun harus dilakukan penahanan.
Kedua, dari sisi subyektif. Penilainnya, dari penyidik. Tersangkanya, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana. Termasuk, mengajukan pra peradilan.
"Bahkan sampai kali keempat, menurut hukum memang dijamin tapi ini menjadi pertanyaan. Apalagi, yang bersangkutan sudah tersangka dan P21," ujarnya.
Baca Juga: Perjalanan Masih Jauh, Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo Tak Jemawa
Pihaknya juga menyoroti terkait dengan Jaksa yang tengah melakukan ibadah di tanah suci. Seharusnya, pihak Kejaksaan melakukan penunjukan yang dilakukan langsung oleh pihak Kepala Kejari.
"Tidak bisa kan, jika untuk pelimpahan tahap 2 ini cuma menunggu seseorang (Jaksa) hingga pulang dari tanah suci. Kan sifatnya, kolegial (bersama-red) sehingga Kepala Kejaksaan kan bisa menunjuk Jaksa lainnya yang juga menangani kasus tersebut untuk dilakukan pelimpahan tahap 2," tegas Romi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh
-
Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar
-
Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten