SuaraSurakarta.id - Berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso masih terkatung-katung dinyatakan lengkap atau P21.
Kepastian itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono.
"Kemarin kita terima P21. Selanjutnya akan kita lakukan pelakasnaan tahap kedua, seusai nanti penyidik koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Ismanto, Rabu (7/2/2024).
Sebelum dinyatakan P21, penyidikan kasus itu memang sudah berjalan cukup lama bahkan berjalan lima tahun terakhir.
Baca Juga: Tak Kunjung P21, Jaksa Dituding Persulit Berkas Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo
Ismanto tak menampik kerumitan dalam penyelesaian berkas perkara tersebut dan sempat beberapa kali dikembalikan jaksa untuk dilengkapi atau P19.
Menurutnya, konflik antara pelapor yang juga korban Roestina Cahyo Dewi dan tersangka Waseso adalah hubungan kerja sama. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekening bersama yang membuat kasus ini cukup rumit.
Kondisi itu, lanjut Ismanto, membuat penyidik perlu waktu yang cukup lama mengungkap perkara ini.
"Kami bersyukur sekarang sudah P21, jadi pembuktian dari penyidik sudah dianggap cukup oleh kejaksaan," jelasnya.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebut jika tidak menutup kemungkinan bakal menahan Waseso setelah kepastian P21 ini.
Baca Juga: Lanjutan Kasus TPPU, Polisi Didesak Tahan Mantan Manajer Persis Solo
"Karena pelimpahan ke kejaksaan kan harus tersangka dan barang bukti. Jadi tidak menutup kemungkinan (Waseso) kita tahan," tegas Iwan.
Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Sahroni Desak Polisi Usut Harta Ivan Sugianto: Ada Indikasi Kejahatan Keuangan, Lanjut Telusuri
-
KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik TPPU Kasus ASDP
-
Janji Kapolda, Kasus Firli Bahuri dan Alexander Marwata di Polda Metro Jaya Segera Tuntas
-
Geger di KPK! Sempat Terjadi Keributan saat David Glen Usai Diperiksa Terkait Kasus AGK
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin