SuaraSurakarta.id - Dugaan kriminalisasi pengusaha asal Solo sekaligus bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI), Andri Cahyadi mendapat perhatian serius dari Komisi Yudisial.
Mereka mendatangi langsung sidang kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Komisi pengawas para hakim tersebut, mendatangi sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan agenda pembelaan (pleidoi) para terdakwa yang diwakili tim penasihat hukumnya.
Pokok pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa dihadapan majelis hakim pada intinya tidak terjadi peristiwa pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum para terdakwa, M Fadli Aziz SH, MH memohon, agar membebaskan kliennya lantaran secara jelas berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa perkara yang disidangkan ini bukan perkara pidana.
Namun perkara perjanjian bisnis batubara antara saksi korban sebagai pemilik perusahaan, yakni H Sarie dengan perusahaan terdakwa.
"Berdasar bukti dan keterangan ahli, klien kami tidak terbukti. Ini kasus perdata, namun ditarik ke ranah pidana," tandas Fadli saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, sesuai perjanjian yang dibuat kedua belah pihak,sangat jelas munculnya hutang piutang dan diakui belum sepenuhnya bisa dibayarkan dan masih tercatat sebagai hutang usaha di perusahaan para terdakwa.
Serta, sudah adanya Putusan Pengadilan dalam perkara perdata.
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan PT Sinarmas Temui Mahfud MD, Kasus Disebut Penuhi Unsur Pidana
"Perkara ini murni ranah perdata yaitu wanprestasi, hal ini juga berdasarkan penjelasan para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya," jelasnya.
Pantauan sidang, Komisi Yudisial 'turun gunung' karena adanya kabar para terdakwa mendapat perlakuan kriminalisasi sehingga ramai diberitakan oleh berbagai awak media.
Sidang yang dipantau oleh KY itu juga dihadiri puluhan perwakilan karyawan para terdakwa.
Para karyawan yang memakai kaus berwarna putih bertuliskan 'Tolak Kriminalisasi' berharap, majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya lantaran ini merupakan bisnis dan masih tercatat di perusahaan sebagai hutang yang belum terbayar kepada perusahaan milik H Sarie.
"Bayangkan bagaimana nasib kami dan keluarga kami para karyawan jika seluruh pimpinan kantor dijebloskan ke penjara," ungkap Saut Pebrinugraha, yang merupakan perwakilan karyawan terdakwa.
Berdasar informasi, terdakwa Andri Cahyadi dan tiga terdakwa lain yang masih satu keluarga setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru, tepatnya pada tanggal 12-09-2023, satu hari kemudian langsung dilimpahkan ke PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran