Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Oktober 2023 | 09:59 WIB
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi saat melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Bareskrim Polri. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan kriminilasi pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi kembali memunculkan fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (26/10/2023) lalu, ahli hukum justru tak menemukan unsur penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Andri Cahyadi selaku bos Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).

Sebagai informasi, kasus ini menyeret empat terdakwa, diantaranya Andri Cahyadi selaku Direktur PT EEI, TBK, Hendri Setiadi, Direktur Energi Guna Laksana (EGL), Kusno Hardjianto, pemegang saham PT EEI, serta Didi Agus Hartanto.

"Faktanya, pemberian pinjaman oleh pelapor tersebut tidak di berikan seluruhnya, demikian pula perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Deri Novandono saat ditemui di Solo, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan PT Sinarmas Temui Mahfud MD, Kasus Disebut Penuhi Unsur Pidana

Pihak terdakwa dalam sidang itu menghadirkan dua ahli hukum yakni Dr. Flora Dianti, SH, MH sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia serta ahli hukum perdata, Dr. Ahmad Redi, SH, MH.

Dikatakan, dalam sidang terungkap bahwa dasar pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki 40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara pelapor dengan Para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013.

Sementara Ahmad mengatakan, bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham.

Melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB saham kemudian dinyatakan dalam akta pernyataan RUPS. Lalu, dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kasus ini bermula dari perjanjian utang piutang ini merupakan hubungan hukum perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait masalah utang piutang. Sehingga, kasus ini murni ranah keperdataan dan bukan ranah pidana," jelas dia.

Sementara itu, ahli hukum pidana, Dr. Flora Dianti, SH, MH menyatakan, inti delik Pasal 378 dan 372 (penipuan dan penggelapan-red) dihubungkan dengan perjanjian hukum pidana yang lahir akibat dari tipu muslihat. Sehingga, sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat.

Baca Juga: Jokowi Bilang Cawe-cawe di Pilpres 2024, Anies Curhat Ada yang Khawatir Penjegalan hingga Kriminalisasi

"Kasus ini bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya, apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan pembayaran dan/atau tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut. Karena tidak termasuk bukti yang sah. Bahkan, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah perdata," ujarnya.

Load More