SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan kriminilasi pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi kembali memunculkan fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (26/10/2023) lalu, ahli hukum justru tak menemukan unsur penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Andri Cahyadi selaku bos Eksploitasi Energi Indonesia (EEI).
Sebagai informasi, kasus ini menyeret empat terdakwa, diantaranya Andri Cahyadi selaku Direktur PT EEI, TBK, Hendri Setiadi, Direktur Energi Guna Laksana (EGL), Kusno Hardjianto, pemegang saham PT EEI, serta Didi Agus Hartanto.
"Faktanya, pemberian pinjaman oleh pelapor tersebut tidak di berikan seluruhnya, demikian pula perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Deri Novandono saat ditemui di Solo, Senin (30/10/2023).
Pihak terdakwa dalam sidang itu menghadirkan dua ahli hukum yakni Dr. Flora Dianti, SH, MH sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia serta ahli hukum perdata, Dr. Ahmad Redi, SH, MH.
Dikatakan, dalam sidang terungkap bahwa dasar pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki 40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara pelapor dengan Para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013.
Sementara Ahmad mengatakan, bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham.
Melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB saham kemudian dinyatakan dalam akta pernyataan RUPS. Lalu, dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kasus ini bermula dari perjanjian utang piutang ini merupakan hubungan hukum perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait masalah utang piutang. Sehingga, kasus ini murni ranah keperdataan dan bukan ranah pidana," jelas dia.
Sementara itu, ahli hukum pidana, Dr. Flora Dianti, SH, MH menyatakan, inti delik Pasal 378 dan 372 (penipuan dan penggelapan-red) dihubungkan dengan perjanjian hukum pidana yang lahir akibat dari tipu muslihat. Sehingga, sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat.
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan PT Sinarmas Temui Mahfud MD, Kasus Disebut Penuhi Unsur Pidana
"Kasus ini bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya, apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan pembayaran dan/atau tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut. Karena tidak termasuk bukti yang sah. Bahkan, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah perdata," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
4 MPV Bekas Ini Tawarkan Kemewahan dan Kenyamanan Setara Mobil Baru, Harga Cuma Sepertiga!
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 185190 Bab 6 Kurikulum Merdeka
-
Kenang Ki Anom Suroto, Respati Ardi Branding Kota Solo dengan Karya Jingle 'Solo Berseri'
-
5 Destinasi Wisata Kota Solo Paling Nyaman untuk Lansia, Minim Naik-Turun Tangga
-
5 Mobil Bekas Rp150 Jutaan yang Bikin Anda Tampil Ala 'Orang Kaya Lama'