SuaraSurakarta.id - Kasus korupsi yang menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau biasa dikenal dengan Tom Lembong masih menjadi perbincangan publik.
Terlebih, usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong karena dianggap bersalah dalam kebijakan impor gula yang membuat negara merugi Rp 194,7 miliar.
Dalam kasus korupsi impor gula tersebut, juga mendapat sorotan tajam dari aktivis anti korupsi di antaranya Alif Basuki.
Di mana akibat vonis itu, memantik sorotan sebagian publik terkait keadilan dan standar pertanggungjawaban pidana dalam kasus pejabat publik.
Apalagi jika menyangkut urusan tata niaga yang berdampak luas bagi masyarakat.
Alif Basuki yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Indonesia melanjutkan, seharusnya putusan Hakim Pengadilan Tipikor dihormati. Apalagi putusan tersebut bersandar pada sistem hukum yang berlaku.
"Bahwa vonis yang sudah diputuskan dalam kasus korupsi Tom Lembong adalah sebuah keputusan hukum. Maka sewajarnya harus dihormati bersama," terang dia di Kota Solo, Sabtu (26/7/2025).
Bahkan kata Alif, jika ada rasa keadilan yang dirasa terciderai dalam kasus Tom Lembong tersebut, maka yang harus dilakukan adalah upaya hukum juga yakni banding. Bukan menuduh yang macam-macam terhadap putusan tersebut.
Hal itupun dilakukan oleh tim hukum Tom Lembong dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7/2025) untuk melawan vonis tersebut.
Baca Juga: Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
"Dengan langkah itu (banding), maka proses hukum berjalan sesuai dengan kaidah-kadidah hukum. Ya karena masih ada upaya hukum lainnya yang membuka ruang untuk menguji putusan itu," katanya.
Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Di antaranya dengan mengembangkan pemeriksaan.
Di mana menurut Alif, tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam kasus impor gula seperti Menteri Perdagangan (Mendag) sebelum Tom Lembong.
"Buka kasus itu dengan terang benderang. Kita hormati putusan hukum, bukan kita membela personal. Kita tengah berupaya menegakkan hukum. Masih ada kesempatan Kejaksaan mengungkap kasus impor gula itu," harap dia.
Alif menambahkan, MARAK Indonesia mewanti-wanti agar penegak hukum waspada. Dia mengkhawatirkan ada upaya sistematis berupa kickback corruptor terhadap kejaksaan.
"Mungkin akan ada upaya perlawanan koruptor terhadap penegakan hukum yang ada. Maka kami berharap Kejaksaan selalu waspada," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran