SuaraSurakarta.id - Tiga mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Wilayah Surakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah.
Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi pembiayaan untuk PT Kemilau Harapan Prima yang merugikan keuangan negara sekitar Rp81,3 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2016 hingga 2018.
Tiga mantan pejabat LPEI Surakarta tersebut masing-masing Kepala LPEI Wilayah Surakarta periode 2014–2018 inisial JAS; Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI Wilayah Surakarta periode 2013–2019 inisial DSD; serta Relationship Manager Divisi Unit Bisnis periode 2014–2017 LPEI Wilayah Surakarta inisial DS.
Lukas menjelaskan LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Kemilau Harapan Prima, sebuah industri tekstil yang berlokasi di Kabupaten Sragen.
"Pengajuan pembiayaan oleh PT Kemilau Harapan Prima tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilampiri dokumen persyaratan yang benar," kata Lukas melansir ANTARA, Selasa (15/7/2025).
Menurut dia, dana hasil pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur PT Kemilau Harapan Prima yang berinisial H.
"PT Kemilau Harapan Prima tidak bisa melunasi pembayaran, bahkan hingga masa perpanjangan yang diberikan LPEI," jelas dia.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Purwati 'Nyanyi' Lagi? Mantan Kadinkes Karanganyar Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Alkes
Terhadap para tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Breaking News: Rumah Ahmad Sahroni Dirusak Massa, Barang-Barang Dijarah
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Ini Potret Fasilitas Umum di Kota Solo yang Rusak Usai Demo Anarkis
-
Wali Kota Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Usai Aksi Anarkis di Solo
-
Solo Jadi Contoh! Unjuk Rasa Mahasiswa Berjalan Damai, Massa Gelar Salat Gaib untuk Affan
-
Unjuk Rasa di Solo Berakhir Anarkis, Aliansi Ojol Soloraya Klaim Ada Penyusup
-
Kapolresta Solo Pastikan Tak Ada Senjata Peluru dalam Pengamanan Unjuk Rasa