SuaraSurakarta.id - Kejari Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.
Dalam kasus korupsi alkes Dinkes Karanganyar ini, tim penyidik menetapkan total enam tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, pejabat bagian perencanaan Amin Sukoco, serta tiga orang dari pihak rekanan pengadaan alkes.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (17/7/2025), salah satu tersangka Kusmawati, mengembalikan uang sebesar Rp67 juta kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Pengembalian uang dilakukan langsung oleh Kusmawati usai menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya dari pihak rekanan, pada Rabu (17/7/2025).
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karanganyar juga telah menyita uang senilai Rp1,465 miliar dari tersangka Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar.
Selain itu, pengembalian uang sebesar Rp158 juta juga diterima dari pihak rekanan pengadaan alkes.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan para tersangka tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.
"Uang yang dikembalikan oleh tersangka akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti. Pengembalian dilakukan saat pemeriksaan berlangsung dan diserahkan langsung oleh tersangka," ujar Hartanto.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?
Hartanto menambahkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Tersangka Kusmawati akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Dana TKD Dipangkas Rp 218 Miliar, Wali Kota Solo Terapkan WFH?
-
Absen Terus, Jokowi Didesak Hadir Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu
-
Polri Kembali Tak Hadir, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Dilanjutkan Mediasi
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya