SuaraSurakarta.id - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso tak kunjung tuntas di Kejari Solo atau P21.
Saat ini, Satreskrim Polresta Solo kembali mengirimkan berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso ke Kejari Solo,
Kasus dengan kerugian mencapai Rp26 miliar itu telah dilengkapi penyidik Satreskrim usai dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah kami lakukan kemarin (pekan lalu-red). Namun, untuk harinya kapan saya lupa," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (6/9)/2023.
Baca Juga: Lagi-lagi Melempem! Persis Solo Dipecundangi Barito Putera 0-2 di Stadion Demang Lehman
Dikatakan, pelimpahan berkas yang dilakukan merupakan kali kedua yang dilakukan usai adanya petunjuk dari JPU. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika pelimpahan kali kedua ini dianggap belum sempurna, akan dikembalikan kembali.
"Kalau untuk itu (dikembalikan kembali atau P19 kali ketiga-red), jika JPU menganggap berkas kami belum ‘pantas’ atau belum sempurna, ya masih ada kemungkinan juga (untuk dikembalikan-red)," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, Jaksa meminta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan investigasi. Padahal, mereka tidak memiliki kewenangan terkait itu. Kewenangan investigasi berada pada pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik.
"Tidak bisa itu," tegasnya.
Penasihat hukum korban, Romi Habie menilai, petunjuk dalam P19 yang diberikan jaksa tidak masuk akal. Menurutnya, jaksa sebagai aparat penegak hukum tentunya mereka lebih tahu batasan dan kewenangan dari institusi yang dimintai bantuan.
Baca Juga: Dicadangkan Lawan Barito Putera, Persis Solo Ingin Ramadhan Sananta Fit ke Timnas Indonesia U-23?
"Menurut saya, jaksa tahu kalau ahli (PPATK dan KAP) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung baik itu kepada saksi maupun tersangka. Dalam proses hukum PPATK itu masuk ahli sehingga mana ada ahli untuk mem-BAP orang. Kemudian, hasil analisas dari ahli itulah yang disampaikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum-red). Nah, merekalah (APH) yang melakukan investigasi," kata dia.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Buntut Ajudan Tempeleng Wartawan, Muncul Gerakan Boikot Acara Kapolri di Solo
-
Langkah Terbuka Gusti Bhre: Syawalan Mangkunegaran untuk Pertama Kalinya Libatkan Masyarakat
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
Momen KGPAA Mangkunegara X Temui Warga di Tradisi Syawalan Pura Mangkunegaran
-
Panen Raya di Sukoharjo, Ahmad Luthfi: Jateng Kantongi 4,09 Juta Ton Padi