SuaraSurakarta.id - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso tak kunjung tuntas di Kejari Solo atau P21.
Saat ini, Satreskrim Polresta Solo kembali mengirimkan berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso ke Kejari Solo,
Kasus dengan kerugian mencapai Rp26 miliar itu telah dilengkapi penyidik Satreskrim usai dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah kami lakukan kemarin (pekan lalu-red). Namun, untuk harinya kapan saya lupa," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (6/9)/2023.
Dikatakan, pelimpahan berkas yang dilakukan merupakan kali kedua yang dilakukan usai adanya petunjuk dari JPU. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika pelimpahan kali kedua ini dianggap belum sempurna, akan dikembalikan kembali.
"Kalau untuk itu (dikembalikan kembali atau P19 kali ketiga-red), jika JPU menganggap berkas kami belum ‘pantas’ atau belum sempurna, ya masih ada kemungkinan juga (untuk dikembalikan-red)," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, Jaksa meminta ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan investigasi. Padahal, mereka tidak memiliki kewenangan terkait itu. Kewenangan investigasi berada pada pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik.
"Tidak bisa itu," tegasnya.
Penasihat hukum korban, Romi Habie menilai, petunjuk dalam P19 yang diberikan jaksa tidak masuk akal. Menurutnya, jaksa sebagai aparat penegak hukum tentunya mereka lebih tahu batasan dan kewenangan dari institusi yang dimintai bantuan.
Baca Juga: Lagi-lagi Melempem! Persis Solo Dipecundangi Barito Putera 0-2 di Stadion Demang Lehman
"Menurut saya, jaksa tahu kalau ahli (PPATK dan KAP) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung baik itu kepada saksi maupun tersangka. Dalam proses hukum PPATK itu masuk ahli sehingga mana ada ahli untuk mem-BAP orang. Kemudian, hasil analisas dari ahli itulah yang disampaikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum-red). Nah, merekalah (APH) yang melakukan investigasi," kata dia.
Dia memaparlam tidak ada dalam aturan kewenangan PPATK dan KAP untuk melakukan investigasi langsung. Jaksa juga harus sadar, PPATK itu pertanggung jawabannya langsung ke Presiden lho.
"Jika mereka tetap disuruh melakukan BAP, mereka bisa langsung melapor ke Presiden lho," tandas Romi.
Disinggung jika berkas dugaan TPPU itu masih dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polresta Solo, Romi menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
"Kami dari sisi korban, jangan lagi lah dibuat bertele-tele seperti ini. Kami, akan melakukan upaya hukum karena sudah sangat subyektif. Kami akana melaporkan jaksa tersebut, ini tidak main-main. Ini sudah membodohi masyarakat. Hanya urusan PPATK disuruh melakukan investigasi. Ini gak masuk akal. Begitu ada petunjuk lagi dari jaksa (P19), kami juga akan melakukan tindakan keras," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solo, Cahyo Mardiastrianto saat dikonfirmasi menjawab masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei