Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 Juli 2023 | 15:16 WIB
Eks Manajer Persis Solo, Waseso. (Suara.com/Ari Purnomo)

SuaraSurakarta.id - Berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso masih terkatung-katung.

Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mempertanyakan kinerja jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang terksesan mempersulit penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas sehingga tak kunjung berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Ada semacam kejanggalan karena penyidik seperti dipersulit oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pemberian petunjuk baru yang kami nilai sebuah hal yang mustahil," kata Romi Habie kepada awak media, Senin (24/7/2023).

Dia memaparkan, petunjuk yang mustahil bisa dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Solo adalah permintaan agar ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa sejumlah saksi hingga tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum

Menuru Romi, di dalam regulasi dan perundang-undangan tidak pernah ada perintah atau kewenangan dari PPATK untuk membuat berita acara pemeriksaan sesuai dengan petunjuk JPU.

"Petunjuk ini menurut kami sangat memprihatinkan dan terkesan ada upaya penjegalan dalam penanganan kasus ini. Apalagi sebelumnya Pak Kajari menegaskan jika kasus ini mendapatkan atensi khusus, namun justru semakin dipersulit jaksa," tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.

Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.

"Kami kira teman-teman penyidik sudah melengkapi berkas P19 yang pertama dan itu cukup itu menaikkan status ke P21. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," jelas Romi Habie.

Baca Juga: Polri: Selain TPPU, Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos hingga Zakat Ponpes Al Zaytun

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar menegaskan jika penyidik sudah melengkapi seluruh peuntuk P19 pertama dari jaksa.

"Setelah kami lengkapi semua yang pertama, ternyata ada petunjuk baru dari jaksa dan berkas dikembalikan ke kami," jelas dia.

Disinggung mengenai petunjuk dalam P19 terkait petunjuk agar ahli dari PPATK yakni Ardhian Dwiyoenanto memeriksa dan wawancara terpisah kepada sejumlah pihak termasuk saksi dan tersangka, Agus memberikan jawaban bijak.

"Ya semua pasti kami coba," ucapnya.

Terpisah, Waseso mengungkapkan permasalah ini sebenarnya kasus lama dan telah divonis bersalah karena kasus pemalsuan tanda tangan. 

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, uang itu merupakan milik PT Ladewindo dengan pendukung dananya adalah dia sendiri.

"Jadi, dulu kalau ada uang dari PT, masuk ke rekening bank. Namun karena PT tersebut di-blacklist oleh bank tersebut, uang masuk tidak bisa ditampung. Sehingga dibuat rekening giro non customer. Di mana melalui slip pengambilan bukan cek atau giro. Untuk pengambilan harus ada nego antara nasabah dan bank," ungkapnya.

Load More