SuaraSurakarta.id - Berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso masih terkatung-katung.
Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mempertanyakan kinerja jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang terksesan mempersulit penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas sehingga tak kunjung berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Ada semacam kejanggalan karena penyidik seperti dipersulit oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pemberian petunjuk baru yang kami nilai sebuah hal yang mustahil," kata Romi Habie kepada awak media, Senin (24/7/2023).
Dia memaparkan, petunjuk yang mustahil bisa dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Solo adalah permintaan agar ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa sejumlah saksi hingga tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum
Menuru Romi, di dalam regulasi dan perundang-undangan tidak pernah ada perintah atau kewenangan dari PPATK untuk membuat berita acara pemeriksaan sesuai dengan petunjuk JPU.
"Petunjuk ini menurut kami sangat memprihatinkan dan terkesan ada upaya penjegalan dalam penanganan kasus ini. Apalagi sebelumnya Pak Kajari menegaskan jika kasus ini mendapatkan atensi khusus, namun justru semakin dipersulit jaksa," tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
"Kami kira teman-teman penyidik sudah melengkapi berkas P19 yang pertama dan itu cukup itu menaikkan status ke P21. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," jelas Romi Habie.
Baca Juga: Polri: Selain TPPU, Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos hingga Zakat Ponpes Al Zaytun
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar menegaskan jika penyidik sudah melengkapi seluruh peuntuk P19 pertama dari jaksa.
"Setelah kami lengkapi semua yang pertama, ternyata ada petunjuk baru dari jaksa dan berkas dikembalikan ke kami," jelas dia.
Disinggung mengenai petunjuk dalam P19 terkait petunjuk agar ahli dari PPATK yakni Ardhian Dwiyoenanto memeriksa dan wawancara terpisah kepada sejumlah pihak termasuk saksi dan tersangka, Agus memberikan jawaban bijak.
"Ya semua pasti kami coba," ucapnya.
Terpisah, Waseso mengungkapkan permasalah ini sebenarnya kasus lama dan telah divonis bersalah karena kasus pemalsuan tanda tangan.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, uang itu merupakan milik PT Ladewindo dengan pendukung dananya adalah dia sendiri.
"Jadi, dulu kalau ada uang dari PT, masuk ke rekening bank. Namun karena PT tersebut di-blacklist oleh bank tersebut, uang masuk tidak bisa ditampung. Sehingga dibuat rekening giro non customer. Di mana melalui slip pengambilan bukan cek atau giro. Untuk pengambilan harus ada nego antara nasabah dan bank," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Skandal Suap Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar dan 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Kejagung
-
Bukan Hanya Jam Tangan Rp 1 Miliar, Jaksa Abdul Qohar Diduga Punya Rumah Rp 103 Miliar di Jaksel?
-
Harga Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan, Abdul Qohar: Saya Beli Sejak 5 Tahun Lalu
-
Dirdik Jampidsus Kejagung Diduga Pakai Jam Tangan Seharga Rp1,1 Miliar, Berapa Gajinya?
-
Seberapa Kaya Abdul Qohar Jaksa Kasus Tom Lembong? Diduga Terciduk Pakai Jam Tangan Rp1,2 M
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga