SuaraSurakarta.id - Berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso masih terkatung-katung.
Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie mempertanyakan kinerja jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang terksesan mempersulit penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas sehingga tak kunjung berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Ada semacam kejanggalan karena penyidik seperti dipersulit oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pemberian petunjuk baru yang kami nilai sebuah hal yang mustahil," kata Romi Habie kepada awak media, Senin (24/7/2023).
Dia memaparkan, petunjuk yang mustahil bisa dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Solo adalah permintaan agar ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa sejumlah saksi hingga tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Kena Semprot Jokowi, Ini Deretan Kasus Jaksa 'Mempermainkan' Hukum
Menuru Romi, di dalam regulasi dan perundang-undangan tidak pernah ada perintah atau kewenangan dari PPATK untuk membuat berita acara pemeriksaan sesuai dengan petunjuk JPU.
"Petunjuk ini menurut kami sangat memprihatinkan dan terkesan ada upaya penjegalan dalam penanganan kasus ini. Apalagi sebelumnya Pak Kajari menegaskan jika kasus ini mendapatkan atensi khusus, namun justru semakin dipersulit jaksa," tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.
Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
"Kami kira teman-teman penyidik sudah melengkapi berkas P19 yang pertama dan itu cukup itu menaikkan status ke P21. Sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," jelas Romi Habie.
Baca Juga: Polri: Selain TPPU, Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos hingga Zakat Ponpes Al Zaytun
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar menegaskan jika penyidik sudah melengkapi seluruh peuntuk P19 pertama dari jaksa.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Momen Gibran Bagi-bagi THR ke Anak-anak di Rumah Jokowi, Warga Datang dari Malang