SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo siap menerima pelimpahan tahap 2 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso.
Kajari Solo, DB Susanto menjelaskan, pihaknya menunggu pelimpahan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait kasus tersebut.
"Kapanpun kita siap, intinya setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap-red) tak perlu menunggu dari kami. Justru kami siap menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak Polresta," kata DB Susanto, Kamis (22/2/2024).
Disinggung mengenai apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polresta Solo, DB Susanto menegaskan, mereka semuanya siap. Bahkan, ketiga JPU tersebut juga menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Kalau Jaksanya ada keperluan (ibadah), ya pasti izin saya, kok itu. Tiga-tiganya ada disini semua. Tinggal koordinasi saja kok itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Solo akan melimpahkan berkas TPPU yang mejerat mantan manager Persis Solo, Waseso ke Kejari maksimal pekan depan. Dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, praktis tersangka juga akan dilakukan penahanan.
"Maksimal, pekan depan kami limpahkan. Baik itu berkas penyidikan, barang bukti hingga tersangka. Semua kami limpahkan, kami tak ingin berbelit-belit," ujar Iwan.
Menurutnya, saat ini penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu, pihak Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka," kata Iwan.
Baca Juga: Perjalanan Masih Jauh, Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo Tak Jemawa
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian penyidikan kasus dengan kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS. Dirinya mengingatkan, bahwa di perkara pidana ada batas waktu tertentu.
"Bagaimana jika, ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum," kata Romi.
Saat ini, lanjut Romi, tersangka masih melenggang bebas lantaran tidak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka. Bahkan, dirinya mampu mengajukan gugatan pra peradilan sebanyak empat kali.
"Bahwa tersangka ini justru melakukan tindakan yang tidak kooperatif. Dia melakukan tindakan pra peradilan, ini masuk pra keempat. Artinya, menurut hukum itu dijamin, tapi hal ini menjadi tanda tanya. Apalagi, yang bersangkutan berstatus tersangka. Terlebih ini sudah P21," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD. Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra