SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo siap menerima pelimpahan tahap 2 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso.
Kajari Solo, DB Susanto menjelaskan, pihaknya menunggu pelimpahan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait kasus tersebut.
"Kapanpun kita siap, intinya setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap-red) tak perlu menunggu dari kami. Justru kami siap menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak Polresta," kata DB Susanto, Kamis (22/2/2024).
Disinggung mengenai apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polresta Solo, DB Susanto menegaskan, mereka semuanya siap. Bahkan, ketiga JPU tersebut juga menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Masih Jauh, Milomir Seslija Minta Pemain Persis Solo Tak Jemawa
"Kalau Jaksanya ada keperluan (ibadah), ya pasti izin saya, kok itu. Tiga-tiganya ada disini semua. Tinggal koordinasi saja kok itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Solo akan melimpahkan berkas TPPU yang mejerat mantan manager Persis Solo, Waseso ke Kejari maksimal pekan depan. Dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, praktis tersangka juga akan dilakukan penahanan.
"Maksimal, pekan depan kami limpahkan. Baik itu berkas penyidikan, barang bukti hingga tersangka. Semua kami limpahkan, kami tak ingin berbelit-belit," ujar Iwan.
Menurutnya, saat ini penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu, pihak Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.
"Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka," kata Iwan.
Baca Juga: Catatkan Hattrick untuk Kemenangan Persis Solo, Moussa Sidibe Justru Puji Rekan-rekannya
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian penyidikan kasus dengan kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS. Dirinya mengingatkan, bahwa di perkara pidana ada batas waktu tertentu.
"Bagaimana jika, ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum," kata Romi.
Saat ini, lanjut Romi, tersangka masih melenggang bebas lantaran tidak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka. Bahkan, dirinya mampu mengajukan gugatan pra peradilan sebanyak empat kali.
"Bahwa tersangka ini justru melakukan tindakan yang tidak kooperatif. Dia melakukan tindakan pra peradilan, ini masuk pra keempat. Artinya, menurut hukum itu dijamin, tapi hal ini menjadi tanda tanya. Apalagi, yang bersangkutan berstatus tersangka. Terlebih ini sudah P21," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD. Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.
Berita Terkait
-
Dua Striker Timnas Indonesia Ribut Sebelum Lawan Jepang, Redflag untuk Shin Tae-yong!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
-
Duel Panas di Manahan! Ini Link Live Streaming dan Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSS Sleman
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga
-
Penemuan Mayat di Sragen: Pedagang Asongan Hendak Tawarkan Jajanan, Malah Temukan Sopir Bersimbah Darah
-
Calon Kepala Daerah Ramai-ramai Sowan ke Jokowi, FX Rudy Buka Suara
-
Solo Ikut Kebagian, GoTo Group Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di 13 Kota
-
Temui Pelaku UMKM dan Pendidik Non Formal, Respati-Astrid Komitmen Keluarkan Kartu Pahlawan Masyarakat