Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Februari 2024 | 19:31 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/10/2022). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Berkas perkara tndak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso segera dilimpahkan ke Kejari Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, penyidik akan melakukan pelimpahan paksa tahap kedua, Selasa (26/2/2024).

"Besok, kami lakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan (Kejari-red) berikut barang bukti dan tersangka," kata Iwan saat ditemui wartawan, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, pihak Polresta Solo telah siap melakukan pelimpahan tahap 2 tersebut. Meski tersangka dalam kasus TPPU, Waseso belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: PSS Sleman Pindah ke Stadion Manahan, Suporter Diminta Jaga Kandang Persis Solo

"Kalau pelimpahan tahap 2, tersangka berikut barang buktinya. Ya, termasuk tersangka," tandas Iwan.

Disinggung mengenai koordinasi dengan pihak Jaksa Kejari Solo, Iwan menegaskan, bahwa hal itu telah dilakukan.

"Yang jelas, dari kami telah selesai dan akan dilimpahkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto mengaku, pihaknya siap menerima pelimpahan.

"Pada prinsipnya kalau dilimpahkan ke JPU akan diterima,," katanya singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Penasaran Aksi Althaf Indie di Laga Persis Solo vs Persik Kediri? Ini Video Lengkapnya

Load More