SuaraSurakarta.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso terus memunculkan sederet cerita baru.
Dalam kasus tersebut, Waseso terjerat TPPU senilai hampir Rp30 miliar atau 1.754.469 USD. Dia mengambil uang milik korban, Roestina Cahyo Dewi dengan cara memalsukan tanda tangan.
Kuasa hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie bahkan blak-blakan menduga ada 'permainan hukum' oleh hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Waseso.
Pasalnya, dalam tiga kali pra peradilan yang diajukan ditolak atau dimentahkan oleh hakim pengadilan. Namun, pengajuan pra peradilan kali keempat oleh pemohon Waseso justru dikabulkan menjelang pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Romi Habie mengatakan, pihaknya menduga jika hakim tunggal pra peradilan yang mengabulkan permintaan pemohon itu menerima sesuatu dari Waseso.
"Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan melobby ke pengadilan agar menerima gugatan pra peradilan yang diajukan Waseso ke pengadilan," kata Romi saat ditemui wartawan, Rabu (13/3/2024).
Berdasar hasil audit investigasi dari lembaga akuntan forensik independent yang ditunjuk penyidik Polresta Solo menyatakan pada kesimpulannya bahwa uang milik Roestina Cahyo Dewi itu diyakini digunakan Waseso untuk membeli 14 aset berupa tanah yang telah bersertifikat dan ada juga untuk membeli 1 unit mobil mewah.
Namun kasus dugaan TPPU yang sudah tujuh tahun ditangani penyidik Satreskrim Polresta Solo tersebut hanya dimentahkan oleh putusan Hakim Tunggal PN Solo, berinisial STn yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan Waseso sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak sah.
Hal itu yang membuat Romi Habie merasa curiga bahwa putusan hakim tunggal tersebut diyakini ada uang "sogok" sehingga gugatan praperadilan Waseso bersama kuasa hukumnya dikabulkan hakim tunggal tersebut.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
"Nah, bagaimana tidak janggal dengan pra yang terakhir itu. Dari tiga kali pra sebelumnya dimentahkan. Ini kok malah dikabulkan. Apalagi, waktunya jelang pelimpahan dari Kejaksaan ke pengadilan," ungkapnya.
Namun lebih aneh lagi, lanjut Romi, yakni pihak Kejaksaan yang telah mengetahui bahwa pra peradilan tersebut dikabulkan, namun tetap melimpahkan kasus tersebut ke pihak Pengadilan.
"Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum. Karena sudah ada putusan dari Hakim tunggal berinisial STN bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah," tegas dia. (****)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna