SuaraSurakarta.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso terus memunculkan sederet cerita baru.
Dalam kasus tersebut, Waseso terjerat TPPU senilai hampir Rp30 miliar atau 1.754.469 USD. Dia mengambil uang milik korban, Roestina Cahyo Dewi dengan cara memalsukan tanda tangan.
Kuasa hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie bahkan blak-blakan menduga ada 'permainan hukum' oleh hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Waseso.
Pasalnya, dalam tiga kali pra peradilan yang diajukan ditolak atau dimentahkan oleh hakim pengadilan. Namun, pengajuan pra peradilan kali keempat oleh pemohon Waseso justru dikabulkan menjelang pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Romi Habie mengatakan, pihaknya menduga jika hakim tunggal pra peradilan yang mengabulkan permintaan pemohon itu menerima sesuatu dari Waseso.
"Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan melobby ke pengadilan agar menerima gugatan pra peradilan yang diajukan Waseso ke pengadilan," kata Romi saat ditemui wartawan, Rabu (13/3/2024).
Berdasar hasil audit investigasi dari lembaga akuntan forensik independent yang ditunjuk penyidik Polresta Solo menyatakan pada kesimpulannya bahwa uang milik Roestina Cahyo Dewi itu diyakini digunakan Waseso untuk membeli 14 aset berupa tanah yang telah bersertifikat dan ada juga untuk membeli 1 unit mobil mewah.
Namun kasus dugaan TPPU yang sudah tujuh tahun ditangani penyidik Satreskrim Polresta Solo tersebut hanya dimentahkan oleh putusan Hakim Tunggal PN Solo, berinisial STn yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan Waseso sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak sah.
Hal itu yang membuat Romi Habie merasa curiga bahwa putusan hakim tunggal tersebut diyakini ada uang "sogok" sehingga gugatan praperadilan Waseso bersama kuasa hukumnya dikabulkan hakim tunggal tersebut.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
"Nah, bagaimana tidak janggal dengan pra yang terakhir itu. Dari tiga kali pra sebelumnya dimentahkan. Ini kok malah dikabulkan. Apalagi, waktunya jelang pelimpahan dari Kejaksaan ke pengadilan," ungkapnya.
Namun lebih aneh lagi, lanjut Romi, yakni pihak Kejaksaan yang telah mengetahui bahwa pra peradilan tersebut dikabulkan, namun tetap melimpahkan kasus tersebut ke pihak Pengadilan.
"Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum. Karena sudah ada putusan dari Hakim tunggal berinisial STN bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah," tegas dia. (****)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
34 Suporter Ditangkap di Laga Persis Solo vs Persija, Ini Penyebabnya
-
Pesangon Eks Karyawan PT Sritex Belum Cair, Ada yang Tembus Rp 100 juta
-
Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
-
Puluhan Eks Karyawan PT Sritex Menangis di Upacara HUT ke-80 RI, Berharap Pesangon Cair
-
Wungkul Run: Cara Warga Solo Sambut HUT ke-80 RI dengan Lari Santai dan Berkostum Unik