SuaraSurakarta.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso terus memunculkan sederet cerita baru.
Dalam kasus tersebut, Waseso terjerat TPPU senilai hampir Rp30 miliar atau 1.754.469 USD. Dia mengambil uang milik korban, Roestina Cahyo Dewi dengan cara memalsukan tanda tangan.
Kuasa hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie bahkan blak-blakan menduga ada 'permainan hukum' oleh hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Waseso.
Pasalnya, dalam tiga kali pra peradilan yang diajukan ditolak atau dimentahkan oleh hakim pengadilan. Namun, pengajuan pra peradilan kali keempat oleh pemohon Waseso justru dikabulkan menjelang pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Romi Habie mengatakan, pihaknya menduga jika hakim tunggal pra peradilan yang mengabulkan permintaan pemohon itu menerima sesuatu dari Waseso.
"Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan melobby ke pengadilan agar menerima gugatan pra peradilan yang diajukan Waseso ke pengadilan," kata Romi saat ditemui wartawan, Rabu (13/3/2024).
Berdasar hasil audit investigasi dari lembaga akuntan forensik independent yang ditunjuk penyidik Polresta Solo menyatakan pada kesimpulannya bahwa uang milik Roestina Cahyo Dewi itu diyakini digunakan Waseso untuk membeli 14 aset berupa tanah yang telah bersertifikat dan ada juga untuk membeli 1 unit mobil mewah.
Namun kasus dugaan TPPU yang sudah tujuh tahun ditangani penyidik Satreskrim Polresta Solo tersebut hanya dimentahkan oleh putusan Hakim Tunggal PN Solo, berinisial STn yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan Waseso sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak sah.
Hal itu yang membuat Romi Habie merasa curiga bahwa putusan hakim tunggal tersebut diyakini ada uang "sogok" sehingga gugatan praperadilan Waseso bersama kuasa hukumnya dikabulkan hakim tunggal tersebut.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
"Nah, bagaimana tidak janggal dengan pra yang terakhir itu. Dari tiga kali pra sebelumnya dimentahkan. Ini kok malah dikabulkan. Apalagi, waktunya jelang pelimpahan dari Kejaksaan ke pengadilan," ungkapnya.
Namun lebih aneh lagi, lanjut Romi, yakni pihak Kejaksaan yang telah mengetahui bahwa pra peradilan tersebut dikabulkan, namun tetap melimpahkan kasus tersebut ke pihak Pengadilan.
"Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum. Karena sudah ada putusan dari Hakim tunggal berinisial STN bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah," tegas dia. (****)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo