SuaraSurakarta.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso terus memunculkan sederet cerita baru.
Dalam kasus tersebut, Waseso terjerat TPPU senilai hampir Rp30 miliar atau 1.754.469 USD. Dia mengambil uang milik korban, Roestina Cahyo Dewi dengan cara memalsukan tanda tangan.
Kuasa hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie bahkan blak-blakan menduga ada 'permainan hukum' oleh hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Waseso.
Pasalnya, dalam tiga kali pra peradilan yang diajukan ditolak atau dimentahkan oleh hakim pengadilan. Namun, pengajuan pra peradilan kali keempat oleh pemohon Waseso justru dikabulkan menjelang pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
Romi Habie mengatakan, pihaknya menduga jika hakim tunggal pra peradilan yang mengabulkan permintaan pemohon itu menerima sesuatu dari Waseso.
"Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan melobby ke pengadilan agar menerima gugatan pra peradilan yang diajukan Waseso ke pengadilan," kata Romi saat ditemui wartawan, Rabu (13/3/2024).
Berdasar hasil audit investigasi dari lembaga akuntan forensik independent yang ditunjuk penyidik Polresta Solo menyatakan pada kesimpulannya bahwa uang milik Roestina Cahyo Dewi itu diyakini digunakan Waseso untuk membeli 14 aset berupa tanah yang telah bersertifikat dan ada juga untuk membeli 1 unit mobil mewah.
Namun kasus dugaan TPPU yang sudah tujuh tahun ditangani penyidik Satreskrim Polresta Solo tersebut hanya dimentahkan oleh putusan Hakim Tunggal PN Solo, berinisial STn yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan Waseso sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak sah.
Hal itu yang membuat Romi Habie merasa curiga bahwa putusan hakim tunggal tersebut diyakini ada uang "sogok" sehingga gugatan praperadilan Waseso bersama kuasa hukumnya dikabulkan hakim tunggal tersebut.
Baca Juga: Mantan Manajer Persis Solo Waseso Terancam Ditahan, Besok Diserahkan ke Kejaksaan
"Nah, bagaimana tidak janggal dengan pra yang terakhir itu. Dari tiga kali pra sebelumnya dimentahkan. Ini kok malah dikabulkan. Apalagi, waktunya jelang pelimpahan dari Kejaksaan ke pengadilan," ungkapnya.
Namun lebih aneh lagi, lanjut Romi, yakni pihak Kejaksaan yang telah mengetahui bahwa pra peradilan tersebut dikabulkan, namun tetap melimpahkan kasus tersebut ke pihak Pengadilan.
"Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum. Karena sudah ada putusan dari Hakim tunggal berinisial STN bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah," tegas dia. (****)
Berita Terkait
-
Apa Itu Praperadilan? Diajukan Tom Lembong usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
-
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Gugat Kejagung Digelar di PN Jaksel Senin Depan, Siapa Hakimnya?
-
Pra-Peradilan Tom Lembong di Tengah Pusaran Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung
-
KPK Menang Telak 5-0, Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Keok di Praperadilan
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga
-
Penemuan Mayat di Sragen: Pedagang Asongan Hendak Tawarkan Jajanan, Malah Temukan Sopir Bersimbah Darah
-
Calon Kepala Daerah Ramai-ramai Sowan ke Jokowi, FX Rudy Buka Suara