SuaraSurakarta.id - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan manajer Persis Solo, Waseso terus memunculkan sederet cerita baru.
Dalam kasus tersebut, Waseso terjerat TPPU senilai hampir Rp30 miliar atau 1.754.469 USD. Dia mengambil uang milik korban, Roestina Cahyo Dewi dengan cara memalsukan tanda tangan.
Kuasa hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie bahkan blak-blakan menduga ada 'permainan hukum' oleh hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Waseso.
Pasalnya, dalam tiga kali pra peradilan yang diajukan ditolak atau dimentahkan oleh hakim pengadilan. Namun, pengajuan pra peradilan kali keempat oleh pemohon Waseso justru dikabulkan menjelang pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Baca Juga: Tersangka TPPU Eks Manajer Persis Solo Tak Ditahan Kejaksaan, Korban: Ini Sandiwara!
Romi Habie mengatakan, pihaknya menduga jika hakim tunggal pra peradilan yang mengabulkan permintaan pemohon itu menerima sesuatu dari Waseso.
"Kami mendapat informasi ada oknum kejaksaan melobby ke pengadilan agar menerima gugatan pra peradilan yang diajukan Waseso ke pengadilan," kata Romi saat ditemui wartawan, Rabu (13/3/2024).
Berdasar hasil audit investigasi dari lembaga akuntan forensik independent yang ditunjuk penyidik Polresta Solo menyatakan pada kesimpulannya bahwa uang milik Roestina Cahyo Dewi itu diyakini digunakan Waseso untuk membeli 14 aset berupa tanah yang telah bersertifikat dan ada juga untuk membeli 1 unit mobil mewah.
Namun kasus dugaan TPPU yang sudah tujuh tahun ditangani penyidik Satreskrim Polresta Solo tersebut hanya dimentahkan oleh putusan Hakim Tunggal PN Solo, berinisial STn yang menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan Waseso sebagai tersangka dalam kasus ini, tidak sah.
Hal itu yang membuat Romi Habie merasa curiga bahwa putusan hakim tunggal tersebut diyakini ada uang "sogok" sehingga gugatan praperadilan Waseso bersama kuasa hukumnya dikabulkan hakim tunggal tersebut.
Baca Juga: Mantan Manajer Persis Solo Waseso Terancam Ditahan, Besok Diserahkan ke Kejaksaan
"Nah, bagaimana tidak janggal dengan pra yang terakhir itu. Dari tiga kali pra sebelumnya dimentahkan. Ini kok malah dikabulkan. Apalagi, waktunya jelang pelimpahan dari Kejaksaan ke pengadilan," ungkapnya.
Namun lebih aneh lagi, lanjut Romi, yakni pihak Kejaksaan yang telah mengetahui bahwa pra peradilan tersebut dikabulkan, namun tetap melimpahkan kasus tersebut ke pihak Pengadilan.
"Ini sebuah permainan hukum yang terstruktur. Kelak saat ada putusan majelis hukum, saya yakin terdakwa Waseso akan dibebaskan dari jeratan hukum. Karena sudah ada putusan dari Hakim tunggal berinisial STN bahwa kasus dugaan TPPU yang ditangani penyidik selama sekitar tujuh tahun ini tidak sah," tegas dia. (****)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?