SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan manajer Persis Solo, Waseso menanggapi eksepsi penasehat hukum (PH) yang menginginkan terdakwa agar dilepaskan dari jerat hukum.
Mereka tetap bersikukuh jika kasus dengan nilai kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS atau sekitar Rp26 miliar tetap berlanjut.
"Iya (tetap pada dakwaan-red)," kata Jaksa Wahju Darmawan SH, MH saat sidang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, untuk menunjukan kebenaran sesuai dengan tujuan hukum harus melalui proses persidangan.
"Supaya hasilnya di persidangan seperti apa, terhadap dakwaan kami. Dari berkas perkara (dakwaan) tersebut," jelasnya.
Disinggung mengenai eksepsi PH terdakwa yang menyinggung terkait dikabulkannya pra peradilan, Wahju tak ambil pusing mengenai hal tersebut.
Menurutnya, dengan perpanjangan masa penahanan kota dari hakim kepada terdakwa merupakan wujud harus dibuktikannya kebenaran kasus TPPU tersebut.
"Dengan penetapan perpanjangan hingga Bulan Juni itu, harus tetap dikerjakan. Artinya, apa yang kami kerjakan (sahkan) hingga tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti-red) itu dikuatkan lagi oleh hakim dengan perpanjangan penahanan," jelas Wahju.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Respati Ardi Ogah Terapkan WFH, Pilih Jumat Bersepeda dan Naik Transportasi Publik