SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan manajer Persis Solo, Waseso menanggapi eksepsi penasehat hukum (PH) yang menginginkan terdakwa agar dilepaskan dari jerat hukum.
Mereka tetap bersikukuh jika kasus dengan nilai kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS atau sekitar Rp26 miliar tetap berlanjut.
"Iya (tetap pada dakwaan-red)," kata Jaksa Wahju Darmawan SH, MH saat sidang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, untuk menunjukan kebenaran sesuai dengan tujuan hukum harus melalui proses persidangan.
"Supaya hasilnya di persidangan seperti apa, terhadap dakwaan kami. Dari berkas perkara (dakwaan) tersebut," jelasnya.
Disinggung mengenai eksepsi PH terdakwa yang menyinggung terkait dikabulkannya pra peradilan, Wahju tak ambil pusing mengenai hal tersebut.
Menurutnya, dengan perpanjangan masa penahanan kota dari hakim kepada terdakwa merupakan wujud harus dibuktikannya kebenaran kasus TPPU tersebut.
"Dengan penetapan perpanjangan hingga Bulan Juni itu, harus tetap dikerjakan. Artinya, apa yang kami kerjakan (sahkan) hingga tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti-red) itu dikuatkan lagi oleh hakim dengan perpanjangan penahanan," jelas Wahju.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Duh! Gusti Moeng Diancam Disomasi 2x24 Jam dan Dituduh Curi Gamelan Sekaten
-
BRI Hadirkan Momen Haru, Yuni Lestari Bertemu Sang Ibu Setelah 10 Tahun di Taiwan
-
BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan
-
Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar