Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 April 2024 | 22:31 WIB
Eks Manajer Persis Solo, Waseso. (Suara.com/Ari Purnomo)

SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan manajer Persis Solo, Waseso menanggapi eksepsi penasehat hukum (PH) yang menginginkan terdakwa agar dilepaskan dari jerat hukum.

Mereka tetap bersikukuh jika kasus dengan nilai kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS atau sekitar Rp26 miliar tetap berlanjut.

"Iya (tetap pada dakwaan-red)," kata Jaksa Wahju Darmawan SH, MH saat sidang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, untuk menunjukan kebenaran sesuai dengan tujuan hukum harus melalui proses persidangan.

"Supaya hasilnya di persidangan seperti apa, terhadap dakwaan kami. Dari berkas perkara (dakwaan) tersebut," jelasnya.

Disinggung mengenai eksepsi PH terdakwa yang menyinggung terkait dikabulkannya pra peradilan, Wahju tak ambil pusing mengenai hal tersebut.

Menurutnya, dengan perpanjangan masa penahanan kota dari hakim kepada terdakwa merupakan wujud harus dibuktikannya kebenaran kasus TPPU tersebut.

"Dengan penetapan perpanjangan hingga Bulan Juni itu, harus tetap dikerjakan. Artinya, apa yang kami kerjakan (sahkan) hingga tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti-red) itu dikuatkan lagi oleh hakim dengan perpanjangan penahanan," jelas Wahju.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo

Load More