SuaraSurakarta.id - Penasihat hukum Muhammad Waseso, Mandagi Yantje buka suara terkait dengan putusan hakim yang mengabulkan esepsi dalam kasus TPPU yang menjerat mantan manajer Persis Solo itu.
Dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (18/4/2024), majelis hakim tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu sekaligus mengabulkan eksepsi penasehat hukum Waseso.
Mandagi mengatakan, kliennya sama sekali tidak mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, sesuai aturan, usai munculnya Sprindik harusnya disertai penyerahan SPDP kepada Waseso.
"SPDP ini diterbitkan satu hari setelah munculnya Sprindik. Bahkan, sampai sepekan klien kami juga tak mendapatkan itu. Sampai setahun, baru Pak Waseso mendapatkan SPDP tersebut," kata Mandagi Yantje.
Mandagi juga menegaskan, pihak penyidik harusnya memperhatikan aturan dalam proses hukum yang berlaku.
Dalam Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan dari terdakwa itu, menitikberatkan pada status tersangka pada Waseso telah dicabut atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Sementara itu, pihak JPU, Wahyu Darmawan usai persidangan mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Eky Taufik: Persis Solo Siap Tempur Lanjutkan Tren Positif Hadapi Persija
"Ya seperti tadi yang disampaikan Majelis, kita punya waktu sepekan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya
-
Bertemu Jokowi, Dubes Iran Sampaikan Situasi Terkini Perang dan Harapan Perdamaian
-
Terungkap! Kasus Remaja 14 Tahun di Wonogiri, Sempat Kabur hingga Ditemukan di Pacitan
-
Geger! 7 Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan Sragen
-
Ikuti Arahan Gubernur, Respati Ardi Bakal Terapkan Bike To Work ke ASN