SuaraSurakarta.id - Penasihat hukum Muhammad Waseso, Mandagi Yantje buka suara terkait dengan putusan hakim yang mengabulkan esepsi dalam kasus TPPU yang menjerat mantan manajer Persis Solo itu.
Dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (18/4/2024), majelis hakim tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan itu sekaligus mengabulkan eksepsi penasehat hukum Waseso.
Mandagi mengatakan, kliennya sama sekali tidak mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, sesuai aturan, usai munculnya Sprindik harusnya disertai penyerahan SPDP kepada Waseso.
"SPDP ini diterbitkan satu hari setelah munculnya Sprindik. Bahkan, sampai sepekan klien kami juga tak mendapatkan itu. Sampai setahun, baru Pak Waseso mendapatkan SPDP tersebut," kata Mandagi Yantje.
Mandagi juga menegaskan, pihak penyidik harusnya memperhatikan aturan dalam proses hukum yang berlaku.
Dalam Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan dari terdakwa itu, menitikberatkan pada status tersangka pada Waseso telah dicabut atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Sementara itu, pihak JPU, Wahyu Darmawan usai persidangan mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Eky Taufik: Persis Solo Siap Tempur Lanjutkan Tren Positif Hadapi Persija
"Ya seperti tadi yang disampaikan Majelis, kita punya waktu sepekan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna