SuaraSurakarta.id - Pakar transportasi Undip, Okto Risdianto Manullang buka suara terkait belum rampungnya polemik tarif taksi online di Jawa Tengah.
Setelah muncul aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng dan disusul oleh penyegelan kantor aplikator Grab dan Maxim pada pekan lalu yang menuntut para aplikator untuk mematuhi penyesuain tarif SK Gubernur Jateng Nomor 974.5/36 Tahun 2023, masih saja ada aplikator yang dinilai belum sepenuhnya serius dengan penerapannya dengan tarif Rp 12.600 pada tiga kilometer pertama.
"Ini memang jadi PR besar pemerintah dan sangat sensitif. Perlu dicarikan solusi dan semua harus duduk bersama," kata Okto, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, semua pihak perlu merumuskan lebih matang lagi terkait kebijakan penyesuain tarif yang bisa diterima aplikator, mitra serta konsumen.
Perumusan guide, lanjut dia, juga menjadi tantangan tersendiri pihak-pihak terkait mengingat banyak variabel dalam penentuan tarif.
"Kita lihat pasar seperti apa mekanismenya. Terpenting kondisinya tetap kondusif dan mengedepankan profesionalisme. Kita libatkan pemangku kepentingan, pahami algoritma mereka dengan segala perbedaan untuk mencari win win solution," jelas dia.
Disinggung terkait penetapan Biaya Kendali Operasional (BOK) di Jateng Okto menambahkan, untuk mengakhiri polemik itu, pihaknya masih melakukan beragam kajian untuk mengakomodir semua keresahan dari aplikator, mitra dan konsumen.
"Kami akan mencari solusi agar semuanya ada win win solution. Ini memang bukan perkara, tapi tunggu saja kajian kami akhir Oktober nanti," tegas dia.
Lalu, BOK di Jateng ini merupakan tarif tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya, Okto enggan menanggapi.
Baca Juga: Driver Ojol Asal Solo Lolos Anggota DPRD: Ngaku Masuk Politik Gara-gara Jokowi
“Kalau di Jateng kan sudah berjalan, regulator dari aplikator berbeda. Ini jadi tantangan pemerintah, tapi bukan dalam rangka cawe-cawe. BOK-nya ada banyak variable, itu yang harus diregulasi yang tidak bersifat sensitif, tetapi ada guide-nya,” tuturnya.
Meski demikian, Okto menekankan pentingnya komitmen aplikator dalam menjalankan kesepakatan tarif ke depannya. Sehingga tidak muncul polemik baru setelah ada kesepakatan bersama.
"Jangan sampai nanti aturan sudah dijalankan ada yang bilang tidak diundang atau diajak komunikasi. Tidak boleh seperti itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta