SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka didorong banyak pihak untuk maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang.
Dukungan itu salah satunya datang dari Relawan Bolone Mase mendorong Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Bacapres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Hanya saja, dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945 disebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono mengatakan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun sudah ideal.
Baca Juga: Kerjasama dengan UEA, Pemkot Solo Segera Bangun RS Baru Bertaraf Internasional
"Kalau pengalaman di negara-negara lain, batas usia capres/cawapres itu dilihat dari kematangan psikologis dan kematangan berpolitik," kata Teguh Yuwono dilansir dari ANTARA, Kamis (20/7/2023).
Alumnus Flinders University Australia itu memaparkan, level presiden/wakil presiden, menurut Teguh Yuwono, tentunya berbeda dengan level kepala daerah karena tanggung jawab politik sangat berbeda.
Dalam studi literatur politik, lanjut dia, kalau batas minimal itu sebetulnya lebih pada batas kemampuan bertanggung jawab, kematangan psikologis, dan kematangan intelektual.
"Pengalaman memimpin negara yang berpenduduk lebih dari 278 juta jiwa ini, saya kira umur 40 tahun sebetulnya sudah cukup baik," kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip ini.
Menjawab soal persyaratan capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun yang pernah menjabat kepala daerah/wakil kepala daerah, Teguh menegaskan bahwa usia lebih muda sebenarnya tidak menjadi masalah asalkan mereka sudah berpengalaman.
Baca Juga: Tahun Baru Islam Bisa Jadi Momen untuk Memperkuat Persaudaraan Jelang Pemilu 2024
Menurut dia, persyaratan kompetensi menjadi calon peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) semestinya tidak berdasarkan umur semata, tetapi yang bersangkutan berpengalaman, misalnya pernah menjadi anggota DPR, bupati/wali kota, dan gubernur.
"Itu lebih jelas di situ ada promosi kepemimpinan," kata Teguh yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.
Berita Terkait
-
Bukti Postingan Fufufafa Hilang, Terciduk Hapus Komentar Politik dan Bahasa Ofensif
-
Budi Arie Kekeuh Sebut Gibran Rakabuming Bukan Fufufafa, Warganet: Siapa yang Percaya Omongannya?
-
Takut Indonesia Makin Terpuruk, Amien Rais Ingatkan Jokowi: Kita Semua Pasti Mati
-
Jejak Akun Fufufafa Banggakan Artikel Gibran Jadi CEO di Usia 25 Tahun, Netizen: Narsis
-
Resmi Terima SK Kepengurusan Golkar, Bahlil Pastikan Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin