SuaraSurakarta.id - Kantor Pertanahan Kota Solo resmi meluncurkan porgram sertipikasi elektronik melalui layanan elektronik, Senin (4/2/2024).
Kepala Kanwil Pertanahan Jawa Tengah Dwi Purnama, mengungkapkan, sertipikasi digital ini merupakan tindak lanjut dari diluncurkannya Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN dan Wali Kota Solo pada Mei 2023 lalu.
"Kalau ini, kemarin Mei sudah dilaunching Kota Lengkap, tindak lanjut dari Kota Lengkap, maka pelayanan sistem digitalisasi pertanahan ini," kata Dwi Purnama.
Menurutnya, sertipikasi elektronik ini merupakan lanjutan dari pekerjaan Kota Lengkap yang sudah dicanangkan di Kota Solo dan Kota Tegal.
"Ini kan ada semacam perubahan yang biasanya analog, pegang ini, pegang satu lembar dan data itu pasti tidak akan bisa dipalsukan," jelasnya.
Dwi menjelaskan, jangankan perubahan alinea, perubahan satu huruf nama, misalnya agus itu spasinya ditambah akan terdeteksi bahwa itu palsu.
"Jadi ndak mungkin bisa, data akan terjamin. Oleh karena itu namun demikian, namanya sengketa masalah itu kan tidak dari data, tapi fisik utamanya," ucapnya.
Dwi juga berpesan masyarakat tetap menjaga tanahnya. Kalau tanah kosong bisa dipagari atau dimanfaatkan, digunakan, jangan sampai ditinggalkan.
"Karena justru itu lah muncul secara fisik permasalahan dari orang-orang yang sebetulnya tidak mempunyai hak," tuturnya.
Baca Juga: BPN Jawa Tengah Soroti Munculnya Sertifikat SHM di Bantaran Sungai Bengawan Solo
Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nur Diani menambahkan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi sertipikat elektronik ini sudah sejak 22 Februari 2024 lalu.
"Kalau masih diperlukan, kami akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi apalagi masyarakat yang datang secara langsung belum tahu nanti petugas loket yang akan memberikan pengarahan," tuturnya.
Secara teknis, menurut Tensa, untuk yang baru masuk ini bisa melalui online dan bisa datang ke loket, sistemnya saja yang berbeda di aplikasinya.
"Pemohonnya nanti upload data, outputnya beda dari sertipikat analog menjadi elektronik," terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menyampaikan terkait pelayanan sertipikasi elektronik tersebut pada prinsipnya sama, yang membedakan yakni menjadikan yang semula analog menjadi digital
"Jadi, pelayanan sertipikasi tanah itu dibuatkan sistem digitalisasi untuk meminimalisir kecurangan, meminimalisir double sertipikat karena lebih rigit. Biarpun sebetulnya antara yang analog dan elektronik hampir-hampir sama," kata Teguh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
Terkini
-
Heboh Isu Pemakzulan Presiden, Ahmad Luthfi: Jangan Asal Njeplak!
-
Berkunjung ke Solo, Artis Senior Christine Hakim Sebut Jokowi Masih Dibutuhkan Indonesia
-
Lebih dari Sekadar Pekerjaan, Kisah Pabrik Rokok HS Beri Harapan Baru bagi Difabel
-
Konflik Petani di Sragen Memanas, Ini 6 Fakta di Balik Sengketa Irigasi Jono-Gawan
-
Jeritan Pedagang Kecil di Tengah Kenaikan Harga Plastik: Untung Tipis, Pelanggan Terancam Pergi!