Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 04 Maret 2024 | 17:45 WIB
Kantor Pertanahan Kota Solo secara resmi meluncurkan porgram sertipikasi elektronik melalui layanan elektronik, Senin (4/2/2024). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kantor Pertanahan Kota Solo resmi meluncurkan porgram sertipikasi elektronik melalui layanan elektronik, Senin (4/2/2024).

Kepala Kanwil Pertanahan Jawa Tengah Dwi Purnama, mengungkapkan, sertipikasi digital ini merupakan tindak lanjut dari diluncurkannya Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN dan Wali Kota Solo pada Mei 2023 lalu.

"Kalau ini, kemarin Mei sudah dilaunching Kota Lengkap, tindak lanjut dari Kota Lengkap, maka pelayanan sistem digitalisasi pertanahan ini," kata Dwi Purnama.

Menurutnya, sertipikasi elektronik ini merupakan lanjutan dari pekerjaan Kota Lengkap yang sudah dicanangkan di Kota Solo dan Kota Tegal.

Baca Juga: BPN Jawa Tengah Soroti Munculnya Sertifikat SHM di Bantaran Sungai Bengawan Solo

"Ini kan ada semacam perubahan yang biasanya analog, pegang ini, pegang satu lembar dan data itu pasti tidak akan bisa dipalsukan," jelasnya.

Dwi menjelaskan, jangankan perubahan alinea, perubahan satu huruf nama, misalnya agus itu spasinya ditambah akan terdeteksi bahwa itu palsu.

"Jadi ndak mungkin bisa, data akan terjamin. Oleh karena itu namun demikian, namanya sengketa masalah itu kan tidak dari data, tapi fisik utamanya," ucapnya.

Dwi juga berpesan masyarakat tetap menjaga tanahnya. Kalau tanah kosong bisa dipagari atau dimanfaatkan, digunakan, jangan sampai ditinggalkan.

"Karena justru itu lah muncul secara fisik permasalahan dari orang-orang yang sebetulnya tidak mempunyai hak," tuturnya.

Baca Juga: Aset BBWSBS di Bantaran Sungai Dipertanyakan, BPN Jawa Tengah: Akan Kita Kaji

Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nur Diani menambahkan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi sertipikat elektronik ini sudah sejak 22 Februari 2024 lalu.

"Kalau masih diperlukan, kami akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi apalagi masyarakat yang datang secara langsung belum tahu nanti petugas loket yang akan memberikan pengarahan," tuturnya.

Secara teknis, menurut Tensa, untuk yang baru masuk ini bisa melalui online dan bisa datang ke loket, sistemnya saja yang berbeda di aplikasinya.

"Pemohonnya nanti upload data, outputnya beda dari sertipikat analog menjadi elektronik," terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menyampaikan terkait pelayanan sertipikasi elektronik tersebut pada prinsipnya sama, yang membedakan yakni menjadikan yang semula analog menjadi digital

"Jadi, pelayanan sertipikasi tanah itu dibuatkan sistem digitalisasi untuk meminimalisir kecurangan, meminimalisir double sertipikat karena lebih rigit. Biarpun sebetulnya antara yang analog dan elektronik hampir-hampir sama," kata Teguh.

Load More