SuaraSurakarta.id - Kantor Pertanahan Kota Solo resmi meluncurkan porgram sertipikasi elektronik melalui layanan elektronik, Senin (4/2/2024).
Kepala Kanwil Pertanahan Jawa Tengah Dwi Purnama, mengungkapkan, sertipikasi digital ini merupakan tindak lanjut dari diluncurkannya Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN dan Wali Kota Solo pada Mei 2023 lalu.
"Kalau ini, kemarin Mei sudah dilaunching Kota Lengkap, tindak lanjut dari Kota Lengkap, maka pelayanan sistem digitalisasi pertanahan ini," kata Dwi Purnama.
Menurutnya, sertipikasi elektronik ini merupakan lanjutan dari pekerjaan Kota Lengkap yang sudah dicanangkan di Kota Solo dan Kota Tegal.
"Ini kan ada semacam perubahan yang biasanya analog, pegang ini, pegang satu lembar dan data itu pasti tidak akan bisa dipalsukan," jelasnya.
Dwi menjelaskan, jangankan perubahan alinea, perubahan satu huruf nama, misalnya agus itu spasinya ditambah akan terdeteksi bahwa itu palsu.
"Jadi ndak mungkin bisa, data akan terjamin. Oleh karena itu namun demikian, namanya sengketa masalah itu kan tidak dari data, tapi fisik utamanya," ucapnya.
Dwi juga berpesan masyarakat tetap menjaga tanahnya. Kalau tanah kosong bisa dipagari atau dimanfaatkan, digunakan, jangan sampai ditinggalkan.
"Karena justru itu lah muncul secara fisik permasalahan dari orang-orang yang sebetulnya tidak mempunyai hak," tuturnya.
Baca Juga: BPN Jawa Tengah Soroti Munculnya Sertifikat SHM di Bantaran Sungai Bengawan Solo
Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nur Diani menambahkan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi sertipikat elektronik ini sudah sejak 22 Februari 2024 lalu.
"Kalau masih diperlukan, kami akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi apalagi masyarakat yang datang secara langsung belum tahu nanti petugas loket yang akan memberikan pengarahan," tuturnya.
Secara teknis, menurut Tensa, untuk yang baru masuk ini bisa melalui online dan bisa datang ke loket, sistemnya saja yang berbeda di aplikasinya.
"Pemohonnya nanti upload data, outputnya beda dari sertipikat analog menjadi elektronik," terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menyampaikan terkait pelayanan sertipikasi elektronik tersebut pada prinsipnya sama, yang membedakan yakni menjadikan yang semula analog menjadi digital
"Jadi, pelayanan sertipikasi tanah itu dibuatkan sistem digitalisasi untuk meminimalisir kecurangan, meminimalisir double sertipikat karena lebih rigit. Biarpun sebetulnya antara yang analog dan elektronik hampir-hampir sama," kata Teguh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
Momentum Bulan Inklusi Keuangan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan hingga Pelosok
-
Andi Azwan Tegaskan, Gibran Segera Tunjukkan Ijazah Setara SMA
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Peluang BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga
-
Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin
-
BRI Perkokoh Reputasi Nasional, Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar Versi Brand Finance