SuaraSurakarta.id - BPN Jawa Tengah turut mengomentari munculnya bangunan di bantaran sungai maupun Sungai Bengawan Solo.
Meski demikian, mereka enggan terlibat di dalam polemik yang terjadi selama ini, melainkan memilih memaparkan data konkret terkait kawasan bantaran yang menjadi hak milik warga masyarakat.
"Kalau itu daerah aliran sungai. Sudah masuk asetnya BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo-red) belum? Kalau belum (jadi asetnya BBWSBS), ya bisa saja dulu letter C. Artinya, milik warga," terang Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Dwi Purnama, Sabtu (18/3/2023).
Dia memaparkan, masalah bangunan di bantaran anak sungai maupun Sungai Bengawan Solo merupakan masalah pelik. Dibutuhkan kajian dan penelitian untuk mengurai permasalahan tersebut.
Baca Juga: Desak BBWSBS Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai, Ketua DPRD Sukoharjo: Jangan Hanya Survei Saja!
"Kami tak ingin masuk ke dalam polemik tersebut, kami akan lihat datanya. Apakah wilayah bantaran tersebut, telah masuk ke dalam aset BBWSBS atau belum," jelasnya.
Dikatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan tanah di kawasan bantaran. Dalam hal ini, akan dikuatkan dengan sertifikat sesuai persyaratan pengurusan.
"Nah, yang jadi masalah itu catatan restricktionnya (larangannya-red). Karena di atas bantaran itu kan dilarang dibangun. Kalau di kami kan, hak atas tanahnya. Kalau membangun, ya bukan BPN. Kalau terjadi pembangunan ya itu tergantung Pemerintah Kota/ Kabupaten bisa seperti itu. Kami gak ingin masuk ke sanalah," ujarnya.
Sementara, Pakar Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, Ssi, Msi, CEIA, IPM mengaku permasalahan bangunan di bantaran aliran sungan merupakan masalah yang kompleks.
Dirinya mempertanyakan, kenapa justru ada bangunan di pinggiran sungai tersebut. Apalagi, dilengkapi dengan sertifikat, fasilitas air, listrik dan masih banyak yang lain.
Baca Juga: Tak Tertangani, Ketua DPRD Sukoharjo Nilai BBWSBS Melempem Soal Bangunan di Bantaran Sungai
Seharusnya, bangunan-bangunan tersebut tidak bisa berdiri di kawasan itu jika masing-masing pihak berkoordinasi satu dengan yang lain.
"Jika salah satu sistem itu rusak, maka akan berpengaruh dengan sistem lainnya. Seperti permasalahan bangunan di pinggir aliran sungai, jika itu dibolehkan dan dilengkapi fasilitas. Tentunya, akan terus berkembang," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, banyak bangunan berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo mulai dari hulu hingga hilir.
Bahkan di anak Sungai Bengawan Solo juga banyak dan telah sertifikat. Padahal dalam aturan peraturan menteri (permen) Nomor 28 Tahun 2015 tentang penataan bantaran sungai dan garis sempadan danau sudah jelas.
"Itu jelas mempersulit kita untuk melakukan program pengendalian banjir, seperti pembanguan parapet di bibir sungai," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 103,53 Gram Sabu
-
Waspada! Kasus DBD Masih Mengancam, Ini Dia Fakta Terbaru dari Boyolali
-
Termasuk 'Si Anak Hilang', Persis Solo Sumbang Dua Pemain ke Piala AFF 2024
-
Panwascam Banjarsari Segel 2 Kamar Indekos yang Simpan Beras dari Salah Satu Paslon
-
Longsor Hantam Rumah Warga di Kalikobok Sragen, Begini Kronologinya