SuaraSurakarta.id - BPN Jawa Tengah turut mengomentari munculnya bangunan di bantaran sungai maupun Sungai Bengawan Solo.
Meski demikian, mereka enggan terlibat di dalam polemik yang terjadi selama ini, melainkan memilih memaparkan data konkret terkait kawasan bantaran yang menjadi hak milik warga masyarakat.
"Kalau itu daerah aliran sungai. Sudah masuk asetnya BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo-red) belum? Kalau belum (jadi asetnya BBWSBS), ya bisa saja dulu letter C. Artinya, milik warga," terang Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, Dwi Purnama, Sabtu (18/3/2023).
Dia memaparkan, masalah bangunan di bantaran anak sungai maupun Sungai Bengawan Solo merupakan masalah pelik. Dibutuhkan kajian dan penelitian untuk mengurai permasalahan tersebut.
"Kami tak ingin masuk ke dalam polemik tersebut, kami akan lihat datanya. Apakah wilayah bantaran tersebut, telah masuk ke dalam aset BBWSBS atau belum," jelasnya.
Dikatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan tanah di kawasan bantaran. Dalam hal ini, akan dikuatkan dengan sertifikat sesuai persyaratan pengurusan.
"Nah, yang jadi masalah itu catatan restricktionnya (larangannya-red). Karena di atas bantaran itu kan dilarang dibangun. Kalau di kami kan, hak atas tanahnya. Kalau membangun, ya bukan BPN. Kalau terjadi pembangunan ya itu tergantung Pemerintah Kota/ Kabupaten bisa seperti itu. Kami gak ingin masuk ke sanalah," ujarnya.
Sementara, Pakar Lingkungan Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, Ssi, Msi, CEIA, IPM mengaku permasalahan bangunan di bantaran aliran sungan merupakan masalah yang kompleks.
Dirinya mempertanyakan, kenapa justru ada bangunan di pinggiran sungai tersebut. Apalagi, dilengkapi dengan sertifikat, fasilitas air, listrik dan masih banyak yang lain.
Baca Juga: Desak BBWSBS Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai, Ketua DPRD Sukoharjo: Jangan Hanya Survei Saja!
Seharusnya, bangunan-bangunan tersebut tidak bisa berdiri di kawasan itu jika masing-masing pihak berkoordinasi satu dengan yang lain.
"Jika salah satu sistem itu rusak, maka akan berpengaruh dengan sistem lainnya. Seperti permasalahan bangunan di pinggir aliran sungai, jika itu dibolehkan dan dilengkapi fasilitas. Tentunya, akan terus berkembang," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, banyak bangunan berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo mulai dari hulu hingga hilir.
Bahkan di anak Sungai Bengawan Solo juga banyak dan telah sertifikat. Padahal dalam aturan peraturan menteri (permen) Nomor 28 Tahun 2015 tentang penataan bantaran sungai dan garis sempadan danau sudah jelas.
"Itu jelas mempersulit kita untuk melakukan program pengendalian banjir, seperti pembanguan parapet di bibir sungai," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila