SuaraSurakarta.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah buka suara berkaitan dengan polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungainya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai tersebut harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan.
"Kalau iya apakah sudah jadi asetnya BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau belum. Kalau belum jadi asetnya, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," kata Dwi Purnama dilansir dari ANTARA, Sabtu (18/3/2023).
Selain itu, lanjut dia, apakah yang bersangkutan mengantongi izin resmi atau tidak ketika mendirikan bangunan di bantaran sungai.
"Katakanlah bantaran sungai itu kan mungkin hak milik adat bisa juga. Leter C, artinya bantaran itu sudah ada haknya," tegasnya.
Sedangkan jika terkait dengan sepadan, menurut dia, ada undang-undang dan peraturannya.
"Tinggal duluan mana UU sama hak, nah ini perlu kami teliti, kami kaji. Kalau memang di hak milik adat saya kira bisa," paparnya.
Mengenai izin, menurut dia, ada di ranah pemerintah daerah. Sedangkan BPN dalam hal ini memiliki kewenangan dari sisi tanahnya.
"Kalau terjadi orang membangun di bantaran ya tinggal pemkot, apakah diizinkan atau nggak. Kami nggak mau masuk ke sana, domainnya masing-masing," jelasnya
Sebelumnya, keberadaan pembangunan di bantaran sungai akhir-akhir ini menjadi sorotan. Apalagi, belum lama ini sempat terjadi banjir besar di Solo akibat meluapnya Sungai Bengawan Solo.
Selain karena pendangkalan, penyempitan daerah aliran sungai juga dianggap sebagai penyebab banjir tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik