Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:17 WIB
Bangunan di bantaran sungai di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah buka suara berkaitan dengan polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungainya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
 
Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai tersebut harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan.
 
"Kalau iya apakah sudah jadi asetnya BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau belum. Kalau belum jadi asetnya, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," kata Dwi Purnama dilansir dari ANTARA, Sabtu (18/3/2023).
 
Selain itu, lanjut dia, apakah yang bersangkutan mengantongi izin resmi atau tidak ketika mendirikan bangunan di bantaran sungai.
 
"Katakanlah bantaran sungai itu kan mungkin hak milik adat bisa juga. Leter C, artinya bantaran itu sudah ada haknya," tegasnya.
 
Sedangkan jika terkait dengan sepadan, menurut dia, ada undang-undang dan peraturannya.
 
"Tinggal duluan mana UU sama hak, nah ini perlu kami teliti, kami kaji. Kalau memang di hak milik adat saya kira bisa," paparnya.
 
Mengenai izin, menurut dia, ada di ranah pemerintah daerah. Sedangkan BPN dalam hal ini memiliki kewenangan dari sisi tanahnya.
 
"Kalau terjadi orang membangun di bantaran ya tinggal pemkot, apakah diizinkan atau nggak. Kami nggak mau masuk ke sana, domainnya masing-masing," jelasnya
 
Sebelumnya, keberadaan pembangunan di bantaran sungai akhir-akhir ini menjadi sorotan. Apalagi, belum lama ini sempat terjadi banjir besar di Solo akibat meluapnya Sungai Bengawan Solo.
 
Selain karena pendangkalan, penyempitan daerah aliran sungai juga dianggap sebagai penyebab banjir tersebut.

Load More