SuaraSurakarta.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah memprioritaskan tujuh layanan pada 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan memberikan kontrubusi signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.
"Sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), ada tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus kinerja sepanjang 2023. Ini yang akan menjadi skala prioritas," kata Dwi Purnama dalam rapat kerja daerah (Rakerda) di Syariah Hotel Solo, Jumat (17/3/2023).
Dia memaparkan, tujuh layanan prioritas itu meliputi Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK.
Kemudian Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.
"Transformasi digital tata ruang juga menjadi salah satu upaya yang kami lakikan untuk mengurangi antrean pemohon di setiap daerah," ujar dia.
Selain itu, tambah Dwi Purnama, Kanwil BPN Jawa Tengah juga menggandeng Ombudsman Jawa Tengah untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Sehingga ke depan, optimalisasi pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dengan beragam inovasi yang didukung teknologi informasi," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, memberikan apresiasi khusus kepada lima Kantor BPN yang memenuhi indikator standar pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat.
Baca Juga: 1.043 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Warga Blora, Ganjar Harap Konflik Lahan Terselesaikan
Lima wilayah itu adalah Kantor BPN Kota Solo, Kabupaten Grobogan, Kota Magelang, Kabupaten Rembang, dan Kota Tegal.
"Ini bisa menjadi modal awal untuk merampungkan persoalan pertanahan yang sangat kompleks. Sekaligus melakukan tata kelola pertanahan secara sistematis," kata Siti Farida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila